Dugaan Terima Suap Oknum Inspektorat KamparTakut Memeriksa Desa Tanah Merah ,Humas Polres Kampar Akan Menindak Lanjuti.

- Penulis

Minggu, 14 Juli 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Kampar –“Beberapa hari ini Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menjadi perbincangan Publik yaitu Diduga Penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2022 dan 2023, sebagai mana yang menjadi sorottan publik adalah Anggaran COVID-19 DD Tahap 3 dengan jumlah 80.444.480 dari keseluruhan Pagu 1.185.605.000 dengan keterangan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pendemi COVID-19 dan juga Penguatan Ketahanan Pangan tingkat Desa (Lumbung Desa) dengan jumlah 84.700.000 dari Keseluruhan Pagu, Jumat (12-07-2024).

Sebelumnya awak media dan beserta Oknum Forum Gerbang Desa mendatangi Ke Kantor Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Pada Hari Rabu (10-07-2024), guna untuk memastikan apakah Kepala Desa Tanah Merah Syarul Amri Nasution sudah diperiksa atau pembinaan Inspektorat apakah belum.

“Saya sudah di periksa kejaksaan, saya lagi dalam proses, ini hari-hari kemari ni, berita apa yang kamu naikkan, menyalahkan orang saja, itu diberitakan Whatsapp menyalahkan semua itu, ini datang dia datang dia, tapi tidak dimasuki pernyataan saya, ditulis gak benar, kan sudah saya jelaskan masalah Kofrizal itu, kalian tahu gak saya ini mantan Wartawan Kompas. Kalian sopan kami pun sopan, maaf saya ada acara di Bangkinang.” Ucapnya Kepala Desa Tanah Merah Kepada awak media.

Terkait pengakuan Kepala Desa Tanah Merah Syarul Amri Nasution mengatakan sudah diperiksa Kejaksaan yang direkam oleh awak media,  Gerbang Desa dan rekan media Redynews lansung menghubungi dan Konfirmasi pihak Kejari Bapak Sadiq melalui telepon seluler.

“Belum ada melakukan pemeriksaan, acara di Desa Tanah Merah adalah acara penyuluhan sosialisasi hukum kepada masyarakat Desa, pemeriksaan Desa terlebih dahulu harus melalui Inspektorat.” Ucap Kejari Kampar Sadiq malalui telepon seluler.

Guna untuk memastikan informasi, awak media konfirmasi Inspektur Inspektorat Febrinaldi melalui Pesan Whatsapp, Kamis (11-07-2024), untuk mempertanyakan apakah Desah Tanah Merah sudah diperiksa dan pembinaan apakah belum, namun sampai saat ini konfirmasi awak media belum ada jawaban.

Baca Juga :  Gerebek Penyalahguna Sabu, Polsek Kubu Tangkap Seorang Kurir dan Amankah BB 3,17 Gram Rohil - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil menangkap inisial AT alias Kantan (34 ) disekitaran rumahnya yang beralamat di Jln Simpang Binjai Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Jumat 16 Februari 2024 Pukul 23.00 WIB. Pria mengaku sebagai buruh ini ditangkap setelah dilakukan penggerebekan saat berada dibawah pohon sawit di sekitaran dirumahnya tersebut, dan diperoleh barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat kotor 3,17 gram. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk .M.M,membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu. Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri," Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi ini, Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu saudara Aipda Dedy Nofendra meneruskan informasi tersebut kepada kapolsek Kubu AKP. H.Tinambunan S.Sos, M.Si. Selanjutnya Kapolsek Kubu tersebut memerintahkan tim opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, dan Tim opsnal yang di pimpin oleh Ps.Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah yang di informasikan, lalu melihat 2 rang yang mencurigakan di Pohon sawit. Tim langsung melakukan penggerebekan, berhasil mengamankan 1 orang yang kemudian diketahui berinisial saudara AT alias Kantan, sementara satunya lagi berhasil melarikan diri dan kemudian diketahui berinisial I dan iapun selanjutnya ditetapkan sebagai DPO. Setelah memanggil ketua RT setempat bernama saudara Mahyudin, dan dengan disaksikannya, dilakukanlah penggeledahan badan, dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika, selanjutnya Tim Opsnal melakukan Penggeledahan disekitar pohon sawit di tempat keduanya digerebek. Disitu ditemukan 1 bungkus kotak rokok Bull yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika, 1 unit handphone merk realme warna biru,1 unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 1 buah alat isap (bong) dibawah Pohon sawit. Berdasarkan interogasi diakuinya bahwa benda tersebut milik saudara I ( DPO) yang mana saudara I ( DPO) tadinya saat sedang duduk-duduk, meletekkan dibawah Pohon Sawit sambil mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut," terang Iptu Yulanda Alvaleri. Terus Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di Area sekitar Rumah, lalu di temukan 1 bungkus llastik bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika dan 1 Bungkus Plastik Klip Merah Kosong di interogasi saudara Tersangka ini kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah milik saudara I yang sedang menjadi DPO. Telah dilakukan penggeledahan di rumah saudara I DPO tersebut namun tidak ditemukan barang bukti terkait, setelah itu saudara AT alias Kantan mengakui bahwa ianya sebagai Kurir untuk menjualkan Narkotika milik saudara I DPO dengan upah Rp.100 ribu rupiah, dan Tim membawanya bersama barang bukti ke Polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi. Adapun keseluruhan barang bukti, 5 Bungkus pelastik bening yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Bungkus Plastik Klip Merah Kosong, 1 Unit handphone merek Realme warna Biru, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna Hitam, 1 Bungkus Kotak rokok bull, Uang Tunai Rp.50 ribu rupiah dan 1 buah bong atau alat isap. Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Methaphetamin dan Amphetamin, setelah itu saudara AT alias Kantan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Imbuhnya. Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil

Beberapa hari yang lalu awak media juga konfirmasi Inspektorat Kampar bagian IRBAN 2 Leonardi melalui telepon seluler, terkait Desa Tanah Merah yaitu Dugaan Penyimpangan Anggaran COVID-19 di tahun 2023 dan apakah Desa tersebut sudah diperiksa dan pembinaan.

“Trimakasih informasinya, nantik akan kita teruskan informasi ini ke inspektur Inspektorat Kampar.” Ujarnya Singkat Leonardi melalui telepon seluler.

Investigasi awak media tidak berhenti begitu saja, awak media juga konfirmasi Inspektorat IRBAN 5 Rainol melalui Telepon Seluler, terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa Tanah Merah dan juga apakah sudah melakukan pembinaan dan pemeriksaan.

“Trimakasih informasinya, saya teruskan kepada rekan saya irban 2 sebagai wilayah tugasnya pak.” Pesannya Irban 5 Rainol kepada awak media melalui Via Whatsapp.

Terkait hal ini, awak media timbul kecurigaan dan Menduga Oknum Inspektorat Kampar menerima Suap dari Desa Tanah Merah agar tidak melakukan pemeriksaan dan Pembinaan, padahal awak media butuh informasi yaitu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Karena Kepala Desa adalah Badan Publik yang menggunakan Anggaran Negara,

Terkait permasalahan ini, awak media melaporkan hal ini kepada Humas Polres Kampar melalui Via Whatsapp berdasarkan pemberitaan dan pemberian bukti petunjuk berupa Vidio Konfirmasi awak media Kepada Kepala Desa Tanah Mera Syarul Amri Nasution, agar Humas Polres Kampar melalui Personel Tipikor melakukan pemeriksaan dan tindak tegas kepada Inspektorat Kampar untuk melakukan pemeriksaan Kepala Desa Tanah Merah.

“Terimakasih atas informasinya yang diberikan kepada kami dan akan segera kami tindak lanjuti.” Pesan Humas Polres Kampar melalui via Whatsapp.

 

Untuk di ketahui, keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan

Liputan Tim

Berita Terkait

Ketua DPD GWI Riau Minta DPP Cabut Surat Edaran Nomor 023/DPP-GWI/VIII/2025
Ketum PBVSI Melantik Pengurus PBVSI Nias Selatan Masa Bakti 2025-2029
Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening Penunggak Pajak
Menguatkan Persatuan, Pawai Taaruf MTQ Pekanbaru Tampilkan Ragam Budaya
DPC GRIB JAYA Pekanbaru Tetapkan Martin Lase Sebagai Komandan Provos Baru
Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay hingga Akhir 2025
Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:23 WIB

Ketua DPD GWI Riau Minta DPP Cabut Surat Edaran Nomor 023/DPP-GWI/VIII/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 18:49 WIB

Ketum PBVSI Melantik Pengurus PBVSI Nias Selatan Masa Bakti 2025-2029

Selasa, 4 November 2025 - 15:00 WIB

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri

Selasa, 4 November 2025 - 09:54 WIB

DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening Penunggak Pajak

Senin, 3 November 2025 - 15:44 WIB

Menguatkan Persatuan, Pawai Taaruf MTQ Pekanbaru Tampilkan Ragam Budaya

Berita Terbaru