Laporkan Kasus di Desa Kubang jaya !!.Aparat Penegak Hukum (APH) di Minta Segera Panggil dan Periksa Kades Kubang Jaya Tarmizi.

- Penulis

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas Top –Kampar — Lagi-Lagi Kepala Desa (Kades) Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, H Tarmizi HB dalam Sorotan Masyarakat.

Kali ini, INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) Terbesar dan Tertua di Negeri ini katakan, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) yang dipimpin H Tarmizi HB diketahui Mempersulit Urusan Warga Masyarakat setempat, terkait dengan Kepastian Hukum atas Legalitas Hukum Surat Tanah milik Drs Morlan Simanjuntak SH MH, selaku Tokoh Masyarakat dan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Kades Kubang Jaya itu diketahui turut Mempersulit Urusan Warganya yang ingin meminta Kepastian Hukum atas Kepemilikan Surat Tanah di Kawasan Komplek Kebun Binatang Kasang Kulim.

“Bayangkan saja! dari dulu sampai saat ini, Selasa 25 Juni 2024, Pak Morlan Simanjuntak datang ke Kantor Desa Kubang Jaya. Tiap kesana, Pak Kadesnya selalu tidak berada ditempat, Lebih sering berkantor di Rumahnya sendiri. Beliau selalu mengutus salah satu Kasinya, Pokoknya Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau periode: 2022-2025 itu katakan, bahwa Sikap Bertele-tele Kades Kubang Jaya sudah sangat merugikan Warga Masyarakat disana.

Baca Juga :  Tim Media Silahturahmi ke Kantor Lapas Kelas II A Bengkalis Riau  

“Ini bisa menjadi Preseden yang buruk bagi kita semua. Pemerintah seharusnya Melayani, bukan Justru di Layani. Kantor Desa ada, tapi dia lebih sering di Rumah, dengan alasan Kades Kubang Jaya itu Sakit Gula. Prinsipnya, tolong Hadirkan Kepastian Hukum atas Legalitas Hukum Kepemilikan Surat bapak Morlan Simanjuntak. Jangan sampai ada Stigma, bahwa Kades Kubang Jaya kerap bermain-main dengan Nasib Seseorang” ungkap Larshen Yunus.

Terakhir, Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera mempersiapkan Berkas Pengaduan Resmi kepada Otoritas Terkait, baik itu ke Kantor Camat Siak Hulu, Dinas PMD Kabupaten Kampar, Inspektorat dan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kampar.

“Bila perlu, kami Laporkan Kasus itu ke Meja Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan, semangatnya tetap sama, ‘Salus Supreme Lex Esto’ bahwa Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat adalah yang utama. Jangan sampai Menzolimi Rakyat!” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. ( Red, Andi Putra )

Berita Terkait

Ketua DPD GWI Riau Minta DPP Cabut Surat Edaran Nomor 023/DPP-GWI/VIII/2025
Ketum PBVSI Melantik Pengurus PBVSI Nias Selatan Masa Bakti 2025-2029
Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening Penunggak Pajak
Menguatkan Persatuan, Pawai Taaruf MTQ Pekanbaru Tampilkan Ragam Budaya
DPC GRIB JAYA Pekanbaru Tetapkan Martin Lase Sebagai Komandan Provos Baru
Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay hingga Akhir 2025
Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:23 WIB

Ketua DPD GWI Riau Minta DPP Cabut Surat Edaran Nomor 023/DPP-GWI/VIII/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 18:49 WIB

Ketum PBVSI Melantik Pengurus PBVSI Nias Selatan Masa Bakti 2025-2029

Selasa, 4 November 2025 - 15:00 WIB

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri

Selasa, 4 November 2025 - 09:54 WIB

DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening Penunggak Pajak

Senin, 3 November 2025 - 15:44 WIB

Menguatkan Persatuan, Pawai Taaruf MTQ Pekanbaru Tampilkan Ragam Budaya

Berita Terbaru