Polsek Medan Baru Ringkus Seorang wanita Pencuri Hp di Toko salon

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang wanita terduga pelaku pencurian Handphone (Hp) di Jalan Jamin Ginting, Toko Salon Suany Kelurahan Padang Bulan.

Pelaku tersebut bernama Tiodora Simatupang (35) warga Jalan Pintu Air IV Gang Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan pada hari Minggu 31 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 wib pelaku datang ke Salon Suany Jalan Jamin Ginting untuk melakukan perawatan rambut dan langsung diladeni oleh korban dan pada saat korban mau mencuci rambut pelaku hp korban di letak di meja kasir. Dan setelah selesai cuci rambut pelaku mau pulang dan mengambil Hp korban di meja kasir.

“Atas kejadian iu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B//737/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,” ujar Iptu Poltak, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Kapolres Langkat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Lebih lanjut ia menuturkan, penangkapan terhadap pelaku,
pada hari Sabtu tanggal 13 Sep 2025 sekira pukul 01.02 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang kejadian tersebut langsung melakukan cek Tkp dan pulbaket di lapangan dan diketahui siapa pelakunya melalui rekaman cctv, diterima info bahwa diduga pelaku berada di seputaran jalan Jamin Ginting Simpang Pos tepatnya Deni Salon lagi perawatan, kemudian pelaku dapat diamankan, dari keterangan pelaku menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri dan Hp tersebut dijual oleh pelaku kepada seorang laki-laki yang tidak kenal di Jalan Pancing seharga Rp. 150.000 dan uang penjual Hp tersebut di pergunakan pelaku untuk beli beras dan makanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Pencurian Pintu Musala Eks Sekolah Medan Putri, Polisi Ringkus Pelaku dan Dua Penadah di Medan Timur
Binrohtal Polda Sumut Tanamkan Nilai Iman dan Integritas dalam Pengabdian
Safari Kebangsaan Polres Labuhanbatu, Wujud Solidaritas Untuk Kerukunan dan Keharmonian Masyarakat
Polda Sumut Profesional dan Akuntabel, Tidak Ada Perlakuan Istimewa dalam Razia Narkoba di Medan
Ciptakan Sumut Bersih Narkoba, Polda Sumut Razia THM Kripton Medan 11 Positif Narkoba
Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 76 Kilogram Sabu, Polda Sumut Apresiasi Kinerja Jajaran
Polsek Patumbak Terus Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Quick Respon dan Pengungkapan Kasus
Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV,16 Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:33 WIB

Pencurian Pintu Musala Eks Sekolah Medan Putri, Polisi Ringkus Pelaku dan Dua Penadah di Medan Timur

Kamis, 13 November 2025 - 23:24 WIB

Binrohtal Polda Sumut Tanamkan Nilai Iman dan Integritas dalam Pengabdian

Kamis, 13 November 2025 - 21:22 WIB

Safari Kebangsaan Polres Labuhanbatu, Wujud Solidaritas Untuk Kerukunan dan Keharmonian Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 21:13 WIB

Polda Sumut Profesional dan Akuntabel, Tidak Ada Perlakuan Istimewa dalam Razia Narkoba di Medan

Rabu, 12 November 2025 - 21:45 WIB

Ciptakan Sumut Bersih Narkoba, Polda Sumut Razia THM Kripton Medan 11 Positif Narkoba

Berita Terbaru