Burkas top —-Dumai —– PT Marita Makmur Jaya (PT.MMJ) yang berada di Pulau Rupat yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit (PKS) dengan memiliki lahan sekitar 25 ha s/d 35 HA, dan mempekerjakan ribuan buruh tani, terdiri 13 devisi dan 8 SPK/kerja rombongan (KR ) di perusahaan tersebut, (05/02/2024)
Salah seorang sumber masyarakat yang enggan di sebut namanya mengungkapkan kepada wartawan mengatakan,
“PT MMJ memiliki perkebunan kelapa sawit puluhan ribu hektar dan juga ada pabrik kelapa sawit (PKS) dengan produksi 60 ton/ jam, untuk mencapai target produksi buah, para pekerja bagian pemanen buah kelapa sawit pihak perusahaan menganjurkan para pekerja harus bekerja keras rutin setiap harinya untuk memenuhi kuota produksi,”ungkap sumber lagi.
Lanjutnya lagi,”sistim yang di berikan kepada pekerja/SPK saat memanen buah sawit di berikan secara borongan oleh pihak perusahaan, satu hari itu tidak ada yang namanya, tidak ada yang di panen alias wajib panen buah sawit, yang mirisnya lagi tidak di panen di kenakan sangsi denda sebaliknya di panen juga di kenakan sangsi denda kepada pekerja atau SPK.”
Ironisnya lagi, dari hasil panen lalu buah sawit di sortir, mana yang buah sudah masak,buah muda dan mana yang buah brondol/atau buah yang jatuh, setelah di lakukan penyortiran buah, alih alih pihak perusahaan melakukan pemotongan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pemborong atau kepada SPK, hal ini sudah lama terjadi di perusahaan ini terjadi pemotongan secara sepihak, dan ini jelas sudah merugikan para buruh tani, para pekerja buruh tani banyak yang keberatan dengan sistim dan cara yang di terapkan oleh pihak PT MMJ, karena upah dan jasa yang di terima oleh buruh/ pekerja tidak memadai lagi karena setiap kali panen buah terus di potong, inilah yang terus terjadi saat memanen buah buah di perusahaan tersebut,”ungkap sumber lagi.
“Hal ini juga sudah sekian tahun berlangsung yaitu sekitar sejak tahun 2018 sampai saat ini sudah berlangsung tahun 2024 terus saja terjadi pemotongan dan denda terhadap pekerja tani, akibat pemotongan denda SPK/8 KR di perusahaan tersebut di perkirakan selama ini sudah mengalami kerugian ratusan juta,”ujar sumber lagi.
Selain itu dan mirisnya, SPK atau kelompok kerja di PT MMJ mereka di larang belanja sembako untuk kebutuhan harian mereka ke luar perusahaan, mereka di haruskan belanja sembako dan kebutuhan harian di dalam lokasi perusahaan,”ungkap sumber penuh keheranan.
Kita berharap kepada pihak perusahaan supaya hak hak pekerja di berikan sepantasnya dan sewajarnya, dan jangan ada lagi terjadi pemotongan dan denda secara sepihak,lagi pula tidak ada terjadi seperti hal tersebut diatas di perusahaan perusahaan PKS lain nya, karena itu suatu yang tidak wajar di terapkan oleh perusahaan PKS kepada pekerjanya,”ujar sumber kepada wartawan.
Reporter : -Tim , Agus

















