PT Marita Makmur Jaya Rupat Rugikan Pekerja Lakukan Pemotongan Harga Sawit Secara Sepihak.

- Penulis

Senin, 5 Februari 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —-Dumai —– PT Marita Makmur Jaya (PT.MMJ) yang berada di Pulau Rupat yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit (PKS) dengan memiliki lahan sekitar 25 ha s/d 35 HA, dan mempekerjakan ribuan buruh tani, terdiri 13 devisi dan 8 SPK/kerja rombongan (KR ) di perusahaan tersebut, (05/02/2024)

Salah seorang sumber masyarakat yang enggan di sebut namanya mengungkapkan kepada wartawan mengatakan,

“PT MMJ memiliki perkebunan kelapa sawit puluhan ribu hektar dan juga ada pabrik kelapa sawit (PKS)  dengan produksi 60 ton/ jam, untuk mencapai target produksi buah, para pekerja bagian pemanen buah kelapa sawit pihak perusahaan menganjurkan para pekerja harus bekerja keras rutin setiap harinya untuk memenuhi kuota produksi,”ungkap sumber lagi.

Lanjutnya lagi,”sistim yang di berikan kepada pekerja/SPK saat memanen buah sawit di berikan secara borongan oleh pihak perusahaan, satu hari itu tidak ada yang namanya, tidak ada yang  di panen alias wajib panen buah sawit, yang mirisnya lagi tidak di panen di kenakan sangsi denda sebaliknya di panen juga di kenakan sangsi denda kepada pekerja atau SPK.”

Ironisnya lagi, dari hasil panen lalu buah sawit di sortir, mana yang buah sudah masak,buah muda dan mana yang buah brondol/atau buah yang jatuh, setelah di lakukan penyortiran buah, alih alih pihak perusahaan melakukan pemotongan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pemborong atau kepada SPK, hal ini sudah lama terjadi di perusahaan ini terjadi pemotongan secara sepihak, dan ini jelas sudah merugikan para buruh tani, para pekerja buruh tani banyak yang keberatan dengan sistim dan cara yang di terapkan oleh pihak PT MMJ, karena upah dan jasa yang di terima oleh buruh/ pekerja tidak memadai lagi karena setiap kali panen buah terus di potong, inilah yang terus terjadi saat memanen buah buah di perusahaan tersebut,”ungkap sumber lagi.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Turun Langsung Cek Pengamanan di TPS Kabupaten Langkat

“Hal ini juga  sudah sekian tahun berlangsung yaitu sekitar sejak tahun 2018 sampai saat ini sudah berlangsung tahun 2024 terus saja terjadi pemotongan dan denda terhadap pekerja tani, akibat pemotongan denda SPK/8 KR di perusahaan tersebut di perkirakan selama ini sudah mengalami kerugian ratusan juta,”ujar sumber lagi.

Selain itu dan mirisnya, SPK atau kelompok kerja di PT MMJ mereka di larang belanja sembako untuk kebutuhan harian mereka ke luar perusahaan, mereka di haruskan belanja sembako dan kebutuhan harian di dalam lokasi perusahaan,”ungkap sumber penuh keheranan.

Kita berharap kepada pihak perusahaan supaya hak hak pekerja di berikan sepantasnya dan sewajarnya, dan jangan ada lagi terjadi pemotongan dan denda secara sepihak,lagi pula tidak ada terjadi seperti hal tersebut diatas  di perusahaan perusahaan PKS  lain nya, karena itu suatu yang tidak wajar di terapkan oleh perusahaan PKS kepada pekerjanya,”ujar sumber kepada wartawan.

Reporter :  -Tim ,  Agus

Berita Terkait

Ketua DPD GWI Riau Minta DPP Cabut Surat Edaran Nomor 023/DPP-GWI/VIII/2025
Ketum PBVSI Melantik Pengurus PBVSI Nias Selatan Masa Bakti 2025-2029
Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening Penunggak Pajak
Menguatkan Persatuan, Pawai Taaruf MTQ Pekanbaru Tampilkan Ragam Budaya
DPC GRIB JAYA Pekanbaru Tetapkan Martin Lase Sebagai Komandan Provos Baru
Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay hingga Akhir 2025
Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:23 WIB

Ketua DPD GWI Riau Minta DPP Cabut Surat Edaran Nomor 023/DPP-GWI/VIII/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 18:49 WIB

Ketum PBVSI Melantik Pengurus PBVSI Nias Selatan Masa Bakti 2025-2029

Selasa, 4 November 2025 - 15:00 WIB

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri

Selasa, 4 November 2025 - 09:54 WIB

DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening Penunggak Pajak

Senin, 3 November 2025 - 15:44 WIB

Menguatkan Persatuan, Pawai Taaruf MTQ Pekanbaru Tampilkan Ragam Budaya

Berita Terbaru