Burkas top — Pangkal pinang.
Jajaran Satres Narkoba Polresta pangkal pinang meng grebek rumah pelaku Bandar Narkoba di kediaman nya.
yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba AKP Raden Hasir, S.H.,M.H.
Dan anggota nya.
Penangkapan terhadap pelaku sekaligus pengedar (Kurir) narkoba tersebut memang sudah lama di target Satres narkoba Polresta pangkal pinang. Pelaku sekaligus Bandar Narkoba berinisial JOHAN Als HAN Bin SIDAN(40) di tangkap pada Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekitar 17.00 Wib di Gang Prima Perumahan Puri Arwana RT/RW 003/001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang di rumah nya tanpa perlawanan.
Polresta Pangkalpinang lakukan penangkapan terhadap bandar narkoba terhadap tersangka JOHAN ALS HAN Bin SIDAN, tersebut atas laporan dari masarakat yang sudah lama di curigai gerak gerik tersangka sekaligus bandar narkoba tersebut, Kapolresta pangkal pinang
Hasil penggrebekan tersebut polisi menemukan jenis narkotika jenis sabu
11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
b. 11 (sebelas) potongan pipet plastik.
c. 1(satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
d. 1 (satu) buah kantong kresek hitam
e. 2 (dua) lembar pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah)
f. 6 (enam) lembar pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
g. 1 (satu) unit HP REALME Warna Hijau dengan sim1 : 083862602391 dan no imei1: 865779040830757, imei2: 865779040830740
dari tangan tersangka bukti bukti yang di sita polisi dari tangan tersangka langsung di bawa ke Polresta pangkal pinang untuk di jadikan sebagai barang bukti dan untuk pengembangan kasus bandar narkoba Johan Alias Han tersebut.
untuk mengungkap siapa penyuplai barang haram tersebut, papar Kasatres narkoba AKP Raden Hasir, S.H.,M.H. Polresta pangkal pinang.
dan sekaligus pelaku bandar narkoba tersebut di gelandang ke plresta pangkal pinang untuk di intrograsi agar lebih cepat mengungkap siapa penyuplai narkotika atau barang haram jenis sabu tersebut.
Johan Alias Han tersebut papar kasat narkoba Polresta pangkal pinang AKP Raden Hasir, S.H.,M.H. mewakili Kapolresta pangkal pinang KBP Gatot Yulianto,S.IK M.HP Pelaku sekaligus kurir barang haram jenis sabu ini, di kenakan atau di jerat dengan ancaman hukuman pidana Paling singkat penjara 5 th atau paling lama hukuman 15 THN penjara. Yang sudah di atur dalam UUD penyalah gunaan narkotika THN 2009 jenis sabu dan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1.
Ukap kasat narkoba Polresta pangkal pinang.
Mendampingi kapolresta pangkal pinang.KBP Gatot Yulianto, S.IK M.HP
Penulis: (Zainudin, )

















