13 Orang Perompak Kapal TB Royal 27. Dit pollairud Polda Kassel berhasil ringkus pelaku dan amankan barang bukti.

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —Banjarmasin – Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Winarto, S. H., M. H., mengungkapkan Ditpolairud Polda Kalsel berhasil ringkus belasan perompak Kapal TB Royal 27 pengangkut FAME (bahan bakar berbahan baku minyak nabati) di Perairan Tanjung Selatan, Kabupaten Tanah Laut. Jumat (16/2/24),

“Sudah ada 13 pelaku yang berhasil diamankan, dan juga bersamaan dengan barang buktinya. Barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp560 juta, yang diduga kuat hasil penjualan minyak FAME tersebut dan juga barang bukti lainnya,” ungkap Irjen Pol. Winarto

Irjen Pol Winarto memaparkan, berawal saat TB Royal 27 sedang berlayar dari Sampit (Kalimantan Tengah) menuju PT Pertamina Tanjung Manggis Karang Asem (Bali) sekitar pukul 00.30 WIB. saat sampai di lokasi kejadian, 8 pelaku mulai melakukan aksinya dengan cara mendekati kapal TB Royal 27, lalu naik melalui buritan.

“Para pelaku yang saat itu membawa senjata tajam berupa parang dan juga pistol mainan, langsung mengancam awak kapal. Para pelaku lalu menyekap seluruh awak kapal yang berjumlah 14 orang, dengan cara mengikat tangannya dengan kabel ties, lalu dilakban, dan dikurung dalam satu kamar ABK,” jelas Kapolda.”

Baca Juga :  Polres Sergai Monitoring Kegiatan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Setelah berhasil menguasaikapal TB Royal27, para terduga pelaku langsung mengambil barang – barang berharga milik korban .

Sementara itu kepala korps polairud Badan pemeliharaan keamanan polri irjen pol .M. Yassin kosasih yang turut hadir dalam acara tersebut , mengapresiasi kerja keras Ditpomairud polda kalsel yang dengan cepat mengungkap perompakan ini.

Atas tindakan tersebut ,para pelaku pun di ancam dengan pasal 439 juncto 55 atau Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke ( 2) dan (3) juncto pasal 55. Pasal 56 KUHP tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tim ,Andi putra

Berita Terkait

Polda Sumut Peringati Hari Pahlawan 2025: Teladani Nilai Perjuangan, Wujudkan Indonesia Maju
Polda Sumut Dan Tni Terus Gencarkan Razia THM, Tiga Pengunjung Golden Tiger Positif Narkoba
Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Rob
Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helens Night Mart
Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kabid Humas Polda Sumut Ngopi Bareng Wartawan Sumut
Polres Batu Bara Gelar Safari Kebangsaan Doa Polri Untuk Negeri
Kapolres Langkat Gelar Olahraga Bersama Siswa SLB Negeri Stabat, Wujud Kepedulian dan Dukungan untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Gempar!! Seorang Wanita Ditemukan Warga Telah Tewas dengan Kondisi Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 14:56 WIB

Polda Sumut Peringati Hari Pahlawan 2025: Teladani Nilai Perjuangan, Wujudkan Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 13:50 WIB

Polda Sumut Dan Tni Terus Gencarkan Razia THM, Tiga Pengunjung Golden Tiger Positif Narkoba

Sabtu, 8 November 2025 - 13:42 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Rob

Sabtu, 8 November 2025 - 11:55 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helens Night Mart

Sabtu, 8 November 2025 - 11:34 WIB

Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kabid Humas Polda Sumut Ngopi Bareng Wartawan Sumut

Berita Terbaru