SAT Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Menangkap sekaligus Pengungkap pelaku bandar (kurir) Barang haram jenis Narkotika jenis sabu.

- Penulis

Senin, 24 Juni 2024 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Pangkal pinang.
Jajaran Satres Narkoba Polresta pangkal pinang meng grebek rumah pelaku Bandar Narkoba di kediaman nya.
yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba AKP Raden Hasir, S.H.,M.H.
Dan anggota nya.
Penangkapan terhadap pelaku sekaligus pengedar (Kurir) narkoba tersebut memang sudah lama di target Satres narkoba Polresta pangkal pinang. Pelaku sekaligus Bandar Narkoba berinisial JOHAN Als HAN Bin SIDAN(40) di tangkap pada Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekitar 17.00 Wib di Gang Prima Perumahan Puri Arwana RT/RW 003/001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang di rumah nya tanpa perlawanan.

 

Polresta Pangkalpinang lakukan penangkapan terhadap bandar narkoba terhadap tersangka JOHAN ALS HAN Bin SIDAN, tersebut atas laporan dari masarakat yang sudah lama di curigai gerak gerik tersangka sekaligus bandar narkoba tersebut, Kapolresta pangkal pinang

Hasil penggrebekan tersebut polisi menemukan jenis narkotika jenis sabu
11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
b. 11 (sebelas) potongan pipet plastik.
c. 1(satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
d. 1 (satu) buah kantong kresek hitam
e. 2 (dua) lembar pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah)
f. 6 (enam) lembar pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
g. 1 (satu) unit HP REALME Warna Hijau dengan sim1 : 083862602391 dan no imei1: 865779040830757, imei2: 865779040830740
dari tangan tersangka bukti bukti yang di sita polisi dari tangan tersangka langsung di bawa ke Polresta pangkal pinang untuk di jadikan sebagai barang bukti dan untuk pengembangan kasus bandar narkoba Johan Alias Han tersebut.
untuk mengungkap siapa penyuplai barang haram tersebut, papar Kasatres narkoba AKP Raden Hasir, S.H.,M.H. Polresta pangkal pinang.

Baca Juga :  Pelaku Membobol SPBU Jalan SM Amin Brankas Berisi Uang Tunai Rp.70 juta Pekanbaru. Burkas top -- Pekanbaru -- Seorang pelaku pencurian brankas berisi uang tunai Rp70 juta berhasil diringkus Tim Resmob Jembalang, Polresta Pekanbaru, Selasa (20/2/2024). Aksi pelaku yang terekam CCTV terjadi di Jalan SM Amin SPBU 14.282.683 PT Karya Mandiri Sejahtera, Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menegaskan pelaku bernama QI (20 tahun), warga Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau. "Pelaku membobol ruangan kantor SPBU tersebut dan berhasil menggondol uang tunai lebih kurang Rp70 juta dan 15 lembar ijazah karyawan SPBU tersebut. Total kerugian korban mencapai Rp80 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Tampan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Bery, Rabu" 21/02/2024. Setelah di lakukan serangkaian oleh penyelidikan , akhirnya polisi berhasil keberadaan pelaku di sebuah rumah kos - kosan yang berada di Gang permata , kecamatan Bina widya kota pekanbaru. Selanjutnya tim langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan, tersangka bernisal Ql , tersangka di bawa ke Mapolresta pekanbaru untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut di jelas kata Bery. Pelaku dijerat pasal 3637KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara ,(tim / Andi putra.)

dan sekaligus pelaku bandar narkoba tersebut di gelandang ke plresta pangkal pinang untuk di intrograsi agar lebih cepat mengungkap siapa penyuplai narkotika atau barang haram jenis sabu tersebut.

Johan Alias Han tersebut papar kasat narkoba Polresta pangkal pinang AKP Raden Hasir, S.H.,M.H. mewakili Kapolresta pangkal pinang KBP Gatot Yulianto,S.IK M.HP Pelaku sekaligus kurir barang haram jenis sabu ini, di kenakan atau di jerat dengan ancaman hukuman pidana Paling singkat penjara 5 th atau paling lama hukuman 15 THN penjara. Yang sudah di atur dalam UUD penyalah gunaan narkotika THN 2009 jenis sabu dan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1.
Ukap kasat narkoba Polresta pangkal pinang.
Mendampingi kapolresta pangkal pinang.KBP Gatot Yulianto, S.IK M.HP
Penulis: (Zainudin, )

Berita Terkait

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif
Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal
Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman
Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri
Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028
Ribuan Warga Padati CFD Bekasi, FUNFIT DAY 2026 Angkat Isu Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat
KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:26 WIB

Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal

Kamis, 30 April 2026 - 22:47 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman

Rabu, 29 April 2026 - 18:23 WIB

Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri

Berita Terbaru