13 Orang Perompak Kapal TB Royal 27. Dit pollairud Polda Kassel berhasil ringkus pelaku dan amankan barang bukti.

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —Banjarmasin – Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Winarto, S. H., M. H., mengungkapkan Ditpolairud Polda Kalsel berhasil ringkus belasan perompak Kapal TB Royal 27 pengangkut FAME (bahan bakar berbahan baku minyak nabati) di Perairan Tanjung Selatan, Kabupaten Tanah Laut. Jumat (16/2/24),

“Sudah ada 13 pelaku yang berhasil diamankan, dan juga bersamaan dengan barang buktinya. Barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp560 juta, yang diduga kuat hasil penjualan minyak FAME tersebut dan juga barang bukti lainnya,” ungkap Irjen Pol. Winarto

Irjen Pol Winarto memaparkan, berawal saat TB Royal 27 sedang berlayar dari Sampit (Kalimantan Tengah) menuju PT Pertamina Tanjung Manggis Karang Asem (Bali) sekitar pukul 00.30 WIB. saat sampai di lokasi kejadian, 8 pelaku mulai melakukan aksinya dengan cara mendekati kapal TB Royal 27, lalu naik melalui buritan.

“Para pelaku yang saat itu membawa senjata tajam berupa parang dan juga pistol mainan, langsung mengancam awak kapal. Para pelaku lalu menyekap seluruh awak kapal yang berjumlah 14 orang, dengan cara mengikat tangannya dengan kabel ties, lalu dilakban, dan dikurung dalam satu kamar ABK,” jelas Kapolda.”

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Sebagai Bentuk Apresiasi

Setelah berhasil menguasaikapal TB Royal27, para terduga pelaku langsung mengambil barang – barang berharga milik korban .

Sementara itu kepala korps polairud Badan pemeliharaan keamanan polri irjen pol .M. Yassin kosasih yang turut hadir dalam acara tersebut , mengapresiasi kerja keras Ditpomairud polda kalsel yang dengan cepat mengungkap perompakan ini.

Atas tindakan tersebut ,para pelaku pun di ancam dengan pasal 439 juncto 55 atau Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke ( 2) dan (3) juncto pasal 55. Pasal 56 KUHP tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tim ,Andi putra

Berita Terkait

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terbaru