Polisi Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SERGAI – Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial J K S yang diduga terlibat dalam tindak pencurian Handphone (HP) di rumah warga. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di Dusun II Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban dalam kasus ini adalah Faskalis Rotua Manalu (56 tahun), seorang petani yang melaporkan kehilangan 1 unit HP merk OPPO A3x warna biru laut serta 2 tabung gas ukuran 3 Kg di rumahnya. Pelapor menyebutkan bahwa pada malam kejadian, ia sedang menonton siaran sepak bola dan meletakkan HP di samping televisi untuk di-charge. Namun, saat ia terbangun pada pagi hari, ia mendapati HP dan tabung gas sudah hilang, serta jendela belakang rumah dalam keadaan terbuka, yang diduga menjadi jalan masuk pelaku.

Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Tanjung Beringin langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, identitas pelaku berhasil terungkap dan pelaku diketahui berada di Dusun III Gubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin. Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH Limbong, SH, langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka pada Rabu dini hari, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Sita 15 Motor

Saat diinterogasi, pelaku yang diketahui bernama Jonar Kristoper Silaban (23 tahun) mengakui perbuatannya mencuri HP milik korban dengan cara masuk melalui jendela rumah. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatan mencuri tabung gas.

Kanit Reskrim IPDA ZH Limbong, SH, menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 angka 3e dan 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama saat meninggalkan rumah. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Kabupaten Sergai, untuk tidak teledor dalam menyimpan barang berharga dan selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci ketika beristirahat atau pergi,” ujar Zulfan.

Masyarakat yang mengalami kejadian serupa atau tindak pidana lainnya diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwajib agar segera dapat ditindaklanjuti. *Supriadi Azhar

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Langkat Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu berlangsung Aman Dan Lancar
Tim Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Kapolsek Secanggang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Anak Tenggelam
Tim Satresnarkoba Berhasil Tangkap Penebar sabu di Wilkum Polres Binjai
Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Polres Langkat Tingkatkan Patroli KRYD Dini Hari, Cegah Geng Motor hingga Premanisme
Jumat Curhat Jadi Ruang Dialog, Polsek Secanggang Serap Aspirasi Warga Lewat Ngopi Bareng

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:03 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu berlangsung Aman Dan Lancar

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:12 WIB

Kapolsek Secanggang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Anak Tenggelam

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:08 WIB

Tim Satresnarkoba Berhasil Tangkap Penebar sabu di Wilkum Polres Binjai

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:01 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel

Berita Terbaru