AJPLH Resmi Laporkan Dugaan Ilegal Logging ke Balai GAKKUM LHK Sumatera

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top  –Pekanbaru – LSM Lingkungan Hidup AJPLH bersama awak media resmi melaporkan dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Balai GAKKUM LHK Sumatera Wilayah II. Berkas Laporan diserahakn kepada penyidik, Arif untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (19/2/2025).

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H, mendampingi Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan dalam pelaporan ini bersama tim media yang peduli terhadap kelestarian lingkungan menegaskan pentingnya penegakan hukum atas dugaan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan konservasi.

Dugaan pelanggaran ini terkait dengan seorang pelaku usaha berinisial R yang memiliki izin usaha. Namun, setelah dilakukan pengecekan, izin tersebut tidak mencantumkan kewenangan bagi R untuk menerima kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi Kerumutan, Suaka Margasatwa di Kabupaten Pelalawan.

LSM AJPLH meminta GAKKUM Wilayah Sumatera untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul kayu yang diproduksi oleh pelaku usaha tersebut. Jika terbukti kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tanpa izin resmi, maka pihak terkait harus diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

AJPLH menegaskan bahwa tindakan menerima dan mengolah hasil hutan tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang memiliki sanksi tegas dalam regulasi kehutanan di Indonesia. Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku yang terlibat.

Selain itu, AJPLH mendesak agar ada transparansi dalam pengelolaan izin usaha kehutanan agar tidak ada celah bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan regulasi untuk melakukan praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Lapas Pekanbaru Tambah Jumlah Wartelpas bagi warga binaan

“Bahwasanya inisial r ya Bang ya dia memiliki izin berusaha, bahwasanya setelah kita check izin berusaha tersebut tidak ada yang menyatakan dia diperbolehkan menerima kayu olahan yang diduga dari kawasan hutan konservasi kerumutan Suaka Margasatwa di Kabupaten Pelalawan. Untuk itu LSM Lingkungan hidup AJPLH dan awak media meminta GAKKUM wilayah Sumatera memeriksa, mengecek hasil produksi kayu jika benar dia itu ada izinnya dari mana asal kayu tersebut dan jika memang benar kayu tersebut berasal dari kawasan hutan ya kita minta agar pelaku usaha ini ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang karena menerima hasil hutan tanpa izin ada sanksi pidananya” tegas Soni, S.H.,M.H, Ketua Umum AJPLH Riau ini.

Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera Wilah II, melalui Arif sebagai Penyidik, mengatakan bahawa surat ini kami terima dan untuk konfirmasi selanjutnya kepada Kepala Balai saja.

“Kalau untuk meminta tanggapan kepada Kepala Balai saja Pak, saya di bagian penyidik. Laporan ini akan disampaikan kepada atasan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar kejahatan lingkungan seperti ilegal logging tidak terus berulang. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian hutan dan menekan praktik pembalakan liar yang merusak ekosistem alami.

AJPLH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan terhadap pelaku yang terbukti melanggar. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang merusak lingkungan demi kelangsungan alam yang lebih baik

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan
Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru
Jajaran Polresta Deli Serdang Buka Bengkel Service Gratis untuk Sepeda Motor Warga
Polres Langkat Bergerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Bullying Pelajar di Langkat
Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria di Gelandang ke Polres Binjai

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.

Senin, 9 Maret 2026 - 09:41 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:15 WIB

Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:35 WIB

Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru

Berita Terbaru