BURKAS.TOP, SERGAI |– Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian. Pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sergai berhasil mengamankan M.T alias A (51 tahun), seorang juru tulis judi tebakan angka jenis Sidney di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di daerah tersebut. Kasat Reskrim AKP Donny P Simatupang, SH., MH, bersama Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai arahan tegas Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.
Tim berhasil mengidentifikasi lokasi perjudian di warung kopi/tuak milik Marga Nainggolan. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, M.T alias A yang berperan sebagai juru tulis berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 142.000, satu unit handphone Nokia warna biru berisi angka tebakan, tiga buah blok notes, dan satu buah pulpen.
AKP Donny P Simatupang, SH.,MH., menjelaskan bahwa M.T alias A telah menjalankan aksinya selama enam bulan terakhir dengan omset mencapai Rp 200.000 per putaran. Ia menerima imbalan 20% dari omset tersebut. Pelaku telah dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, M.T alias A mengaku menyetorkan hasil perjudian kepada seorang kordinator lapangan (korlap) bermarga Tampubolon yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tampubolon diduga merupakan bagian dari jaringan yang dipimpin oleh Ruslan Marbun. Polres Sergai saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Tampubolon dan jaringan tersebut.
IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Kasi Humas Polres Sergai, menegaskan bahwa Polres Sergai akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian dan gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah hukumnya.




















