Jaringan Narkoba Tanjung Beringin Terendus, Dua Pengedar Dibekuk Polres Sergai

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SERGAI |– Polres Sergai berhasil mengungkap peran dua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu setelah penangkapan mereka melalui operasi undercover buy.  Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/4/2025) pukul 20.15 WIB di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai, Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Muhammad Hafi Manurung (32 tahun), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (residivis narkotika), dan Fajar Mulia Manurung (20 tahun), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.  Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa MHM berperan sebagai distributor utama sabu untuk wilayah Kecamatan Sei Rampah, sementara FMM bertindak sebagai kurir dan membantu transaksi penjualan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9,92 gram sabu, dua unit HP android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli, uang tunai Rp 300.000 diduga hasil penjualan sabu, dan sebuah sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK yang digunakan untuk mengantar sabu.

Baca Juga :  Sigap dan Humanis, Brimob Sumut Kawal Arus Mudik di Pelabuhan dan Terminal Sibolga

Kasat Narkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.  Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan undercover buy yang berhasil. Setelah transaksi disepakati di lokasi penangkapan, kedua tersangka langsung diamankan.  “Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A,” ujar IPDA Joko Winarno.

Setelah penangkapan MHM dan FMM, petugas melakukan pengembangan ke rumah A, namun yang bersangkutan telah melarikan diri, kemungkinan besar karena mengetahui penangkapan kedua tersangka.  Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap A yang diduga sebagai pemasok utama sabu ke jaringan ini.

Kasubbag Humas Polres Sergai, IPTU Zulfani Ahmadi, SH, MH, menambahkan kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.  Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

Supriadi Azhar

Berita Terkait

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI
Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Polsek STM Hulu Bersama Warga Gotong Royong Buka Jalur Alternatif Usai Longsor
Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:26 WIB

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI

Kamis, 10 September 2026 - 18:17 WIB

Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar

Kamis, 10 September 2026 - 10:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Rabu, 9 September 2026 - 20:29 WIB

Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif

Berita Terbaru