Jaringan Narkoba Tanjung Beringin Terendus, Dua Pengedar Dibekuk Polres Sergai

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SERGAI |– Polres Sergai berhasil mengungkap peran dua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu setelah penangkapan mereka melalui operasi undercover buy.  Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/4/2025) pukul 20.15 WIB di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai, Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Muhammad Hafi Manurung (32 tahun), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (residivis narkotika), dan Fajar Mulia Manurung (20 tahun), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.  Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa MHM berperan sebagai distributor utama sabu untuk wilayah Kecamatan Sei Rampah, sementara FMM bertindak sebagai kurir dan membantu transaksi penjualan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9,92 gram sabu, dua unit HP android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli, uang tunai Rp 300.000 diduga hasil penjualan sabu, dan sebuah sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK yang digunakan untuk mengantar sabu.

Baca Juga :  Polda Sumut Resmikan SPPG Polres Madina, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden

Kasat Narkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.  Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan undercover buy yang berhasil. Setelah transaksi disepakati di lokasi penangkapan, kedua tersangka langsung diamankan.  “Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A,” ujar IPDA Joko Winarno.

Setelah penangkapan MHM dan FMM, petugas melakukan pengembangan ke rumah A, namun yang bersangkutan telah melarikan diri, kemungkinan besar karena mengetahui penangkapan kedua tersangka.  Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap A yang diduga sebagai pemasok utama sabu ke jaringan ini.

Kasubbag Humas Polres Sergai, IPTU Zulfani Ahmadi, SH, MH, menambahkan kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.  Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

Supriadi Azhar

Berita Terkait

Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Championship 2026
Unit K-9 Polda Sumut Dikerahkan Amankan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Bagan Deli Diamankan Polisi di Tengah Aksi Penghadangan Warga
Respons Cepat Aduan Warga, Brimob Polda Sumut Amankan Terduga Pencuri Kabel di Medan
Sterilisasi Stadion Madya, Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Laga Filipina vs Austral
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Binjai Amankan 28 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026
Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13 WIB

Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Championship 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:47 WIB

Unit K-9 Polda Sumut Dikerahkan Amankan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:40 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Bagan Deli Diamankan Polisi di Tengah Aksi Penghadangan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:12 WIB

Respons Cepat Aduan Warga, Brimob Polda Sumut Amankan Terduga Pencuri Kabel di Medan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru