Sembunyikan Sabu di Tutup Aki Sepeda Motor, 2 Pria Warga Brayan Meringkuk di Sel Polres Binjai

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI |– Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga merupakan sebagai bandar berinisial DJH (37) dan AM (31), keduanya tinggal di Pulau Berayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Keduanya ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Kanit I Iptu Alex P Pasaribu SH di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/04/25) pukul 01.00 WIB dini hari.

Informasi yang disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, awal terjadinya penangkapan saat petugas dibawah pimpinan Kanit 1 Iptu Alex P. Pasaribu SH, sedang melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.

Saat sedang melaksanakan patroli, kemudian petugas melihat 2 orang laki-laki yang sedang berdiri tepat disamping sepeda motornya. Mengingat saat itu jalan sudah sepi, sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan.

Anehnya, saat akan didatangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas, polisi berhasil menangkap keduanya.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif, Polresta Deli Serdang Gelar Kegiatan Patroli Presisi

Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 6,18 gram yang disembunyikan di dalam tutup aki sepeda motornya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah plastik kosong transparan, 1 buah tutup aki motor warna hitam, 1 unit HP merk Infinix warna biru muda, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BK 4283 AFU

Setelah dilakukan interogasi terhadap DJH dan AM, keduanya mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.

“Terhadap DJH dan AM, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang AKP Syamsul Bahri. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terbaru