Sembunyikan Sabu di Tutup Aki Sepeda Motor, 2 Pria Warga Brayan Meringkuk di Sel Polres Binjai

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI |– Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga merupakan sebagai bandar berinisial DJH (37) dan AM (31), keduanya tinggal di Pulau Berayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Keduanya ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Kanit I Iptu Alex P Pasaribu SH di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/04/25) pukul 01.00 WIB dini hari.

Informasi yang disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, awal terjadinya penangkapan saat petugas dibawah pimpinan Kanit 1 Iptu Alex P. Pasaribu SH, sedang melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.

Saat sedang melaksanakan patroli, kemudian petugas melihat 2 orang laki-laki yang sedang berdiri tepat disamping sepeda motornya. Mengingat saat itu jalan sudah sepi, sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan.

Anehnya, saat akan didatangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas, polisi berhasil menangkap keduanya.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Desa Bukit Mas, Langkat

Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 6,18 gram yang disembunyikan di dalam tutup aki sepeda motornya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah plastik kosong transparan, 1 buah tutup aki motor warna hitam, 1 unit HP merk Infinix warna biru muda, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BK 4283 AFU

Setelah dilakukan interogasi terhadap DJH dan AM, keduanya mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.

“Terhadap DJH dan AM, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang AKP Syamsul Bahri. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Langkat Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu berlangsung Aman Dan Lancar
Tim Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Kapolsek Secanggang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Anak Tenggelam
Tim Satresnarkoba Berhasil Tangkap Penebar sabu di Wilkum Polres Binjai
Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Polres Langkat Tingkatkan Patroli KRYD Dini Hari, Cegah Geng Motor hingga Premanisme
Jumat Curhat Jadi Ruang Dialog, Polsek Secanggang Serap Aspirasi Warga Lewat Ngopi Bareng

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:03 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu berlangsung Aman Dan Lancar

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:12 WIB

Kapolsek Secanggang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Anak Tenggelam

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:08 WIB

Tim Satresnarkoba Berhasil Tangkap Penebar sabu di Wilkum Polres Binjai

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:01 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel

Berita Terbaru