Batas Waktu 30 April, DJP Sumut I Ajak WP Badan Tertib Lapor SPT

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I kembali mengingatkan kepada para Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April 2025, atau empat bulan setelah akhir tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, mengimbau para Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. “Kami mendorong seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor lebih awal tentu akan memberikan kenyamanan dan menghindari kepadatan sistem pada saat-saat terakhir,” ujarnya.

Selain SPT Tahunan PPh Badan, pada tanggal yang sama, yakni 30 April 2025, juga merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa untuk masa pajak Maret 2025. Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-Form atau e-SPT pada laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id serta SPT Masa dapat disampaikan melalui sistem aplikasi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca Juga :  Polsek Namorambe Sweeping Lokasi Perjudian

“Dengan kemudahan yang tersedia saat ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Semua proses pelaporan dapat dilakukan secara daring,” tambah Arridel.

Bagi Wajib Pajak yang belum dapat menyampaikan SPT Tahunan karena dokumen pendukung yang belum lengkap, DJP juga menyediakan opsi pengajuan perpanjangan waktu pelaporan melalui pengisian Formulir 1771-Y yang harus disampaikan sebelum tanggal 30 April 2025.

Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap para Wajib Pajak yang belum melapor segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu berakhir, guna menghindari sanksi administratif serta untuk mendukung keberlangsungan pembangunan nasional melalui kontribusi pajak

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, 840 Gram Disita
Bangun Kebersamaan, Polres Binjai Gelar Nobar Piala Dunia 2026
3 Langkah Tegas Polda Sumut Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Nias
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026
Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir, Tegaskan Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:53 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, 840 Gram Disita

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:24 WIB

3 Langkah Tegas Polda Sumut Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Nias

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:16 WIB

Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru