Batas Waktu 30 April, DJP Sumut I Ajak WP Badan Tertib Lapor SPT

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I kembali mengingatkan kepada para Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April 2025, atau empat bulan setelah akhir tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, mengimbau para Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. “Kami mendorong seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor lebih awal tentu akan memberikan kenyamanan dan menghindari kepadatan sistem pada saat-saat terakhir,” ujarnya.

Selain SPT Tahunan PPh Badan, pada tanggal yang sama, yakni 30 April 2025, juga merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa untuk masa pajak Maret 2025. Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-Form atau e-SPT pada laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id serta SPT Masa dapat disampaikan melalui sistem aplikasi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca Juga :  Brimob dan Basarnas Nias Gelar Latihan SAR Gabungan

“Dengan kemudahan yang tersedia saat ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Semua proses pelaporan dapat dilakukan secara daring,” tambah Arridel.

Bagi Wajib Pajak yang belum dapat menyampaikan SPT Tahunan karena dokumen pendukung yang belum lengkap, DJP juga menyediakan opsi pengajuan perpanjangan waktu pelaporan melalui pengisian Formulir 1771-Y yang harus disampaikan sebelum tanggal 30 April 2025.

Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap para Wajib Pajak yang belum melapor segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu berakhir, guna menghindari sanksi administratif serta untuk mendukung keberlangsungan pembangunan nasional melalui kontribusi pajak

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Polres Karo Berbagi Keceriaan, Anak-Anak Pengungsi Sinabung Dapat Bantuan Snack
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura
Perkuat Sinergitas Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Berinisial F, Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi
Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Pria Lansia di Karo Kedapatan Bawa dan Tanam Ganja
Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Pura, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik untuk Tingkatkan Kompetensi Personel Humas

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:25 WIB

Polres Karo Berbagi Keceriaan, Anak-Anak Pengungsi Sinabung Dapat Bantuan Snack

Senin, 7 September 2026 - 09:22 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Minggu, 6 September 2026 - 10:51 WIB

Perkuat Sinergitas Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Minggu, 6 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Berinisial F, Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi

Minggu, 6 September 2026 - 10:25 WIB

Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Pria Lansia di Karo Kedapatan Bawa dan Tanam Ganja

Berita Terbaru