Bergumul dengan Petugas, Dua Bandar Narkoba Digelandang ke Polres Binjai

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI |– Dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dalam sebuah operasi dini hari, Senin (5/5/2025) pukul 01.05 WIB, di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Kedua tersangka berinisial S (48), warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan LNG (23), warga Jalan Rambutan No. 23, Kelurahan Bandar Senembah, ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel Satres Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Alex P. Pasaribu, S.H., tengah melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas.

“Saat patroli melintasi lokasi yang sepi, petugas melihat dua pria mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor masing-masing. Ketika didekati, keduanya langsung kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran,” ungkap AKP Junaidi.

Keduanya sempat melakukan perlawanan fisik saat hendak diamankan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas yang sudah terlatih. Dari tangan tersangka S, polisi menyita satu bungkus besar narkotika jenis sabu seberat bruto 100,97 gram yang dibungkus dengan plastik hitam dan tisu, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BK 5518 RBP.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polri-TNI Gerebek Lokasi Judi di Pancur Batu, Dihadang Warga

Sementara dari tersangka LNG ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa:
Satu plastik transparan berisi dua butir pil ekstasi warna hijau dan ungu (0,72 gram),
Satu plastik transparan berisi dua butir pil ekstasi warna oranye dan pink (0,71 gram),
Satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,60 gram,
Satu unit handphone merk Vivo warna biru,
Satu tas selempang merk Tumi warna hitam,
Dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BK 5175 ZAQ.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Polres Binjai berkomitmen penuh dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, mengingat bahayanya yang sangat merusak generasi muda,” tegas AKP Junaidi. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Pura, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik untuk Tingkatkan Kompetensi Personel Humas
Tak Sekadar Mengamankan, Polres Karo dan Brimob Layani Mobilitas Warga Pengungsi Sinabung
Cegah Sabu Beredar, Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamankan
Keadilan Kilat untuk Kasus Viral, Korban Penganiayaan PT RGM Pertanyakan Integritas Polres Kuansing
Syukuran HUT Polwan ke-78, Kapolres Langkat Apresiasi Dedikasi Srikandi Polri

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:27 WIB

Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 5 September 2026 - 20:10 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Pura, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:05 WIB

Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik untuk Tingkatkan Kompetensi Personel Humas

Sabtu, 5 September 2026 - 08:59 WIB

Tak Sekadar Mengamankan, Polres Karo dan Brimob Layani Mobilitas Warga Pengungsi Sinabung

Sabtu, 5 September 2026 - 08:55 WIB

Cegah Sabu Beredar, Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

Berita Terbaru