Dugaan Penyimpangan di SPBU KM 41 Jalan Pekanbaru – Minas

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP | MINAS – Adanya dugaan penimbunan Solar Bersubsidi yang mencurigakan, terungkap pada Selasa 13 Mei 2025 sekira Pukul 19.30 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.286.675 Jalan Pekanbaru– Minas KM 41 Minas Barat. Tim media secara tidak sengaja mengamati pengisian bahan bakar yang tampak tidak normal. Situasi ini mencuat ketika tim media melihat sebuah mobil Panther Biru BM 8992 ZR Sopir inisial Juwanto tengah mengisi bahan bakar Solar ke dalam jerigen di area SPBU.

Ketika ditanya mengenai aktivitas tersebut, operator SPBU memberikan jawaban singkat “bahwa pengisian tersebut hanya 10 liter dan diperuntukkan untuk Listrik”. Namun, informasi lebih lanjut dari supir mobil Panther menyebutkan bahwa “telah melakukan pengisian serupa sebanyak dua jerigen 10 liter dari sisa pengisian mobil”.  Saat dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak sopir, Supir tersebut langsung melarikan diri dengan mobilnya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan Raya Pasar V

Lebih lanjut, saat tim media menanyakan,” pengawasnya mana ? kepada operator untuk meminta konfirmasi situasi ini kepada pengawas SPBU, jawaban operator “pengawas tidak ada di SPBU.

Berdasarkan pantauan media di lapangan,  SPBU tersebut terpantau kurang lampu penerangan. Dan lucunya lagi seorang petugas SPBU bernama ARI tersebut melarang tim media untuk tidak mengambil foto di area SPBU ,hal ini menimbulkan perdebatan yg sengit ,padahal sebelumnya tim media sudah meminta izin dengan petugas SPBU yang bernama Taufik Hidayat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan ada apa ini?? .

Di mohon dengan segera kepada aparat yang berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan adanya pengisian bahan bakar di SPBU ini.

Penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*/tim)

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat
HUT ke-75 Humas Polri, Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Aksi Donor Darah
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga Dusun V Cinta Rakyat Kini Makin Terhubung
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:34 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Aksi Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga Dusun V Cinta Rakyat Kini Makin Terhubung

Berita Terbaru