Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Ditangkap

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOp, MEDAN |– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar pada Rabu pagi (21/5).

Dalam keterangannya saat doorstop di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/5/2025), Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM,” ujar Kombes Pol Rudi Rifani.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.

Baca Juga :  Respons Cepat Polri, Anak Perempuan yang Tersesat di Sibolga Kembali ke Pelukan Orang Tuanya

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” tegas Kombes Rudi Rifani.

Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan Beri Penghargaan Atlet Karate Peraih Medali di Piala Kadispora Sumut
Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan
100 Hari Kinerja Polres Karo: Puluhan Kasus Kriminal dan Narkotika Terungkap
Penyegaran Organisasi: Mochamad Mukaffi Resmi Jabat Kalapas Binjai
Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai
Polres Tapteng Amankan Pria Berinisial RTP Terkait Dugaan Peredaran Ganja dan Sabu
Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:52 WIB

Kapolres Nias Selatan Beri Penghargaan Atlet Karate Peraih Medali di Piala Kadispora Sumut

Selasa, 21 April 2026 - 19:46 WIB

Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

100 Hari Kinerja Polres Karo: Puluhan Kasus Kriminal dan Narkotika Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 18:06 WIB

Penyegaran Organisasi: Mochamad Mukaffi Resmi Jabat Kalapas Binjai

Selasa, 21 April 2026 - 17:55 WIB

Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai

Berita Terbaru