Pria Medan Denai Jual Narkoba Langsung Diciduk Polres Binjai

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOp, BINJAI |– Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial MR (21) di TKP, jalan Olahraga Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (04/6/25) pukul 23.15 wib malam hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, dimana saat itu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima telepon dari seorang tokoh masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di jalan olahraga Binjai timur, sering dijadikan tempat jual beli narkoba sehingga masyarakat sudah mulai resah.

Menindaklanjuti informasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya untuk menelusuri informasi tersebut.

Pada saat petugas menelusuri sepanjang jalan olahraga Binjai timur, kemudian menemukan seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dan menghubungin seseorang dengan menggunakan HPnya.

Mengingat saat itu waktu sudah larut malam sehingga timbul adanya kecurigaan oleh petugas dan berkat naluri sebagai anggota polri yang sudah berpengalaman sehingga langsung menedakinya, saat didekati oleh petugas terduga langsung menjatuhkan barang yang sedang di pegangnya saat itu.

Baca Juga :  Grebek Kampung Rawan Narkoba! Sat Narkoba Polres Langkat Bongkar Sarang Sabu di Perkebunan Sawit

Petugas langsung mengamankan terduga serta dilakukan interogasi di TKP, kemudian terduga mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan akan dijual atau diedarkan di kota Binjai, ucapnya.

Terhadap MR (21) beserta barang bukti berupa ; 20 (dua puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat Netto 7,29 gr beserta 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Biru sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup. tegas Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, Polres Binjai akan sikat habis dan tidak beri celah bagi para bandar narkoba di kota Binjai. tegasnya.  (**/M Taufik)

Berita Terkait

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terbaru