Pengedar Narkoba di Binjai dan Deliserdang Ditangkap Polisi, 15 Butir Ekstasi dan 9,83 Gram Sabu Disita

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP BINJAI | – Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai.

Kedua pengedar itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan itu merupakan pengungkapan dua kasus.
Pertama, pria berinisial SY (38) warga Dusun I, Desa Tandamhulu I, Hamparanperak, Deliserdang yang diamankan dengan barang bukti 15 butir pil ekstasi.
“Penangkapan terhadap SY dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur,” kata Junaidi, Senin (28/7/2025).
Lanjut Junaidi, saat hendak melakukan transaksi, kata Junaidi, SY langsung terlihat gugup. Diduga SY mengetahui kalau lawan transaksinya adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Petugas melihat SY menjatuhkan sesuatu dari tangannya dan kemudian langsung diamankan. Kepada petugas, SY mengakui, bungkusan yang dijatuhkan itu adalah miliknya,” kata Junaidi.
Sementara pengungkapan kedua dilakukan Unit I Satresnarkoba Polres Binjai dengan tersangka berinisial RIS (30) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.
Kata Junaidi, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Singkat cerita, polisi yang menyamar sebagai pembeli, mengajak RIS untuk transaksi.
“Saat transaksi dilakukan, RIS sedang di atas motor Honda Scoppy BK 3892 PBJ dan langsung menyerahkan bungkusan rokok serta kemudian diamankan. Isi bungkusan rokok, 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,63 gram. Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya termasuk 1 timbangan elektrik,” ucap Junaidi.
RIS berdomisili di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Kwalabegumit, Binjai. Junaidi menyebut, petugas turut melakukan penggeledahan ke rumah RIS.
“Hasilnya ditemukan kembali barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,20 gram,” ucap Junaidi.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Terima kasih juga kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan Polri dalam memberantasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tutup Junaidi.
(M Taufik)

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Jaringan Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu, 24.000 Butir Ekstasi, dan 150 Butir H5

Berita Terkait

Unit K-9 Polda Sumut Dikerahkan Amankan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Bagan Deli Diamankan Polisi di Tengah Aksi Penghadangan Warga
Respons Cepat Aduan Warga, Brimob Polda Sumut Amankan Terduga Pencuri Kabel di Medan
Sterilisasi Stadion Madya, Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Laga Filipina vs Austral
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Binjai Amankan 28 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026
Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Kapolres Langkat Kunjungi Lansia di Secanggang, Beri Dukungan Terkait Kasus Hukum Anaknya

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:47 WIB

Unit K-9 Polda Sumut Dikerahkan Amankan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:40 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Bagan Deli Diamankan Polisi di Tengah Aksi Penghadangan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:12 WIB

Respons Cepat Aduan Warga, Brimob Polda Sumut Amankan Terduga Pencuri Kabel di Medan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:07 WIB

Sterilisasi Stadion Madya, Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Laga Filipina vs Austral

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:39 WIB

Polres Binjai Amankan 28 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026

Berita Terbaru