Pengedar Narkoba di Binjai dan Deliserdang Ditangkap Polisi, 15 Butir Ekstasi dan 9,83 Gram Sabu Disita

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP BINJAI | – Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai.

Kedua pengedar itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan itu merupakan pengungkapan dua kasus.
Pertama, pria berinisial SY (38) warga Dusun I, Desa Tandamhulu I, Hamparanperak, Deliserdang yang diamankan dengan barang bukti 15 butir pil ekstasi.
“Penangkapan terhadap SY dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur,” kata Junaidi, Senin (28/7/2025).
Lanjut Junaidi, saat hendak melakukan transaksi, kata Junaidi, SY langsung terlihat gugup. Diduga SY mengetahui kalau lawan transaksinya adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Petugas melihat SY menjatuhkan sesuatu dari tangannya dan kemudian langsung diamankan. Kepada petugas, SY mengakui, bungkusan yang dijatuhkan itu adalah miliknya,” kata Junaidi.
Sementara pengungkapan kedua dilakukan Unit I Satresnarkoba Polres Binjai dengan tersangka berinisial RIS (30) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.
Kata Junaidi, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Singkat cerita, polisi yang menyamar sebagai pembeli, mengajak RIS untuk transaksi.
“Saat transaksi dilakukan, RIS sedang di atas motor Honda Scoppy BK 3892 PBJ dan langsung menyerahkan bungkusan rokok serta kemudian diamankan. Isi bungkusan rokok, 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,63 gram. Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya termasuk 1 timbangan elektrik,” ucap Junaidi.
RIS berdomisili di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Kwalabegumit, Binjai. Junaidi menyebut, petugas turut melakukan penggeledahan ke rumah RIS.
“Hasilnya ditemukan kembali barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,20 gram,” ucap Junaidi.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Terima kasih juga kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan Polri dalam memberantasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tutup Junaidi.
(M Taufik)

Baca Juga :  Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terkait

Polda Sumut Peringati Hari Pahlawan 2025: Teladani Nilai Perjuangan, Wujudkan Indonesia Maju
Polda Sumut Dan Tni Terus Gencarkan Razia THM, Tiga Pengunjung Golden Tiger Positif Narkoba
Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Rob
Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helens Night Mart
Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kabid Humas Polda Sumut Ngopi Bareng Wartawan Sumut
Polres Batu Bara Gelar Safari Kebangsaan Doa Polri Untuk Negeri
Kapolres Langkat Gelar Olahraga Bersama Siswa SLB Negeri Stabat, Wujud Kepedulian dan Dukungan untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Gempar!! Seorang Wanita Ditemukan Warga Telah Tewas dengan Kondisi Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 14:56 WIB

Polda Sumut Peringati Hari Pahlawan 2025: Teladani Nilai Perjuangan, Wujudkan Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 13:50 WIB

Polda Sumut Dan Tni Terus Gencarkan Razia THM, Tiga Pengunjung Golden Tiger Positif Narkoba

Sabtu, 8 November 2025 - 13:42 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Rob

Sabtu, 8 November 2025 - 11:55 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helens Night Mart

Sabtu, 8 November 2025 - 11:34 WIB

Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kabid Humas Polda Sumut Ngopi Bareng Wartawan Sumut

Berita Terbaru