Polda Sumut Gulung Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu Tujuan Palembang

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, ACEH TIMUR | – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh dan akan dikirim ke Palembang. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing RM (wiraswasta, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut) yang berperan sebagai kurir, serta SB (wiraswasta, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh). Sementara dua pelaku lainnya, BJ yang memberikan barang haram tersebut dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang disita polisi meliputi 10 kg sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat dengan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintas Medan.

Baca Juga :  Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Aceh, Satu Orang Diamankan

“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sabu diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kedua tersangka mendapat perintah dari DPO P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” ungkap Kombes Calvijn, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, kedua tersangka dijanjikan upah fantastis. RM akan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan bayaran Rp100 juta. Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini,” tegas Kombes Calvijn.

Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Respons Cepat Aduan Warga, Brimob Polda Sumut Amankan Terduga Pencuri Kabel di Medan
Sterilisasi Stadion Madya, Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Laga Filipina vs Austral
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Binjai Amankan 28 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026
Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Kapolres Langkat Kunjungi Lansia di Secanggang, Beri Dukungan Terkait Kasus Hukum Anaknya
Brimob Polda Sumut Siagakan 100 Personel, Tingkatkan Patroli Keamanan Malam Hari
Respons Cepat, Polres Binjai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:12 WIB

Respons Cepat Aduan Warga, Brimob Polda Sumut Amankan Terduga Pencuri Kabel di Medan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:07 WIB

Sterilisasi Stadion Madya, Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Laga Filipina vs Austral

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:39 WIB

Polres Binjai Amankan 28 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:16 WIB

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru