Polda Sumut Ajukan Blokir 3.360 Situs Judi Online dan Ungkap 55 Kasus Selama 2025

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama Polres jajaran telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.360 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan langkah pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif guna memutus mata rantai peredaran dan akses masyarakat terhadap praktik judi daring.

“Polda Sumut mulai dari Januari hingga Desember 2025 telah melakukan pengajuan blokir terhadap situs judi online sebanyak 3.360 situs ke Komdigi,” ujar Irjen Pol Whisnu saat rilis akhir tahun di Polda Sumut, Selasa (30/12/2025).

Selain pemblokiran, penegakan hukum terhadap pelaku judi online juga dilakukan secara konsisten. Sepanjang tahun 2025, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana judi online dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga :  11.417 Personel Dikerahkan, Kapolda Sumut: Operasi Lilin Toba 2025 Fokus Keamanan dan Pelayanan Publik

Kapolda Sumut menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama satuan kewilayahan, melalui penyelidikan berbasis teknologi, patroli siber, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum terhadap para pelaku, namun juga melalui pemutusan akses digital agar praktik ilegal tersebut tidak lagi mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya generasi muda.

“Upaya pemblokiran situs judi online terus kami lakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku, sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital,” tegas Irjen Pol Whisnu.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online serta aktif melaporkan apabila menemukan situs maupun aktivitas perjudian daring, demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan Beri Penghargaan Atlet Karate Peraih Medali di Piala Kadispora Sumut
Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan
100 Hari Kinerja Polres Karo: Puluhan Kasus Kriminal dan Narkotika Terungkap
Penyegaran Organisasi: Mochamad Mukaffi Resmi Jabat Kalapas Binjai
Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai
Polres Tapteng Amankan Pria Berinisial RTP Terkait Dugaan Peredaran Ganja dan Sabu
Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:52 WIB

Kapolres Nias Selatan Beri Penghargaan Atlet Karate Peraih Medali di Piala Kadispora Sumut

Selasa, 21 April 2026 - 19:46 WIB

Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

100 Hari Kinerja Polres Karo: Puluhan Kasus Kriminal dan Narkotika Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 18:06 WIB

Penyegaran Organisasi: Mochamad Mukaffi Resmi Jabat Kalapas Binjai

Selasa, 21 April 2026 - 17:55 WIB

Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai

Berita Terbaru