Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Saat Jualan Narkoba Di Tandem Hilir

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | – Satuan reserse narkoba polres binjai berhasil bongkar jaringan narkoba terhadap ibu rumah tangga (IRT) di TKP, jalan bahagia desa Tandem Hilir 1 kecamatan hamparan perak, kabupaten deli serdang., Jumat (23/2/26) pukul 00.10 wib.

Awal terjadinya penangkapan, AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya kelompok IRT yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah tandem hilir.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, kemudian dibawah pimpinan IPTU Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya langsung menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya grup atau kelompok IRT yang siap antarkan orderan narkoba khususnya jenis ekstasi terhadap pembelinya.

Berbekal informasi yang didapatkan, kemudian petugas langsung melakukan penyamaran dan tepatnya pada hari jumat (23/2) pukul 00.10 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat IRT dengan barang bukti :

” 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna orange dengan berat Netto 3,75 gram, 2 (dua) unit HP andoid merk vivo, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna ungu, 2 (dua) unit sepeda motor dengan nopol BK 5026 AKK serta BK 2556 AEJ.

Baca Juga :  TNI-Polri Bagikan Makan Siang bergizi Gratis untuk Siswa SD di Sergai

Adapun identitas terhadap terduga 4 (empat) IRT yang diamankan : K (28), R (26) dan VFA (26), ketiganya tinggal di desa Tandem Hilir sedangkan J (28) tinggal desa Pematang Pelintahan kecamatan Sei Rampah.

Terhadap keempat IRT tersebut beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal, 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun., tegas AKP Ismail Pane.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. tegasnya

(**/M Taaufik)

Berita Terkait

Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang Tanam Bawang Putih Serentak
Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang tengah, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Lokasi
Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir
Polda Sumut Siapkan 6,16 Hektare Lahan Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan
Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Sosialisasikan Aplikasi Super APP Polri kepada Masyarakat
Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang Tanam Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang tengah, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Lokasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Polda Sumut Siapkan 6,16 Hektare Lahan Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru