Polres Binjai Amankan Tersangka Wanita Pencurian Emas Rp112 Juta

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | – Polres Binjai berhasil mengamankan seorang tersangka wanita dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp112 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak kejahatan. “Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Mirzal Maulana.

Tersangka berinisial FW (32), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan yang merupakan ART di rumah korban diduga mencuri perhiasan emas milik korban. Kronologi kejadian bermula ketika korban, hendak mengambil gaji ke bank, mendapati perhiasan emasnya hilang dari dompet penyimpanan di dalam lemari.

Barang yang hilang terdiri dari 1 buah cincin emas bermata berlian (6 gram), 1 buah cincin emas bermata batu ungu (6 gram), 1 buah mainan kalung emas bentuk pintu Aceh (10 gram), dan 1 buah mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram). Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Dengan harga emas Rp1.984.000 per gram, total kerugian material korban mencapai Rp112.096.000.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan, Jajaran Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Blue Light dan Dialogis

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan proses penangkapan. “Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di sekitaran Kelurahan Kartini. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” jelas Hizkia Siagian.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, 1 unit TV merk Aqua, dan 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diproses dengan tuduhan pelanggaran Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” pungkas Hizkia Siagian melalui Kasihumas AKP Junaidi.

(**/M Taufik

Berita Terkait

Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Polsek STM Hulu Bersama Warga Gotong Royong Buka Jalur Alternatif Usai Longsor
Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:17 WIB

Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar

Kamis, 10 September 2026 - 10:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Rabu, 9 September 2026 - 20:33 WIB

Polsek STM Hulu Bersama Warga Gotong Royong Buka Jalur Alternatif Usai Longsor

Rabu, 9 September 2026 - 20:29 WIB

Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif

Berita Terbaru