Polres Binjai Bekuk Remaja 15 Tahun Pencuri Motor di Langkat

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, BURKAS.TOP – Polres Binjai berhasil mengamankan seorang remaja berinisial R A (15) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Langkat. Remaja putus sekolah asal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wonorejo, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban inisial NA, pr, 20 thn, alamat jln. Sekip Medan Petisah dimana pada hari Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.40 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6036 AM di parkiran sebuah toko jalan Jamin Ginting Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan namun saat kembali, motor tersebut sudah tidak ada.

“Pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.317.000,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Baca Juga :  Polsek Medan Tembung Tangkap Suami Aniaya Istri Hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menambahkan bahwa Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka di sekitar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kami memastikan bahwa tersangka RA berada di lokasi tersebut. Selanjutnya Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban bersama Tim Cobra langsung mengamankan tersangka,” kata AKP Hizkia Siagian.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana pendek putih biru bercorak kotak-kotak, satu helai sweater hoodie abu-abu, serta uang tunai senilai Rp950.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku lainnya dan motor korban juga masih dalam pencarian. (*/M Taufik)

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Ibadah Waisak, Detasemen Gegana Brimob Sumut Sterilisasi Sejumlah Vihara di Medan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan
Patroli Humanis Brimob Sumut Menyapa Kota Medan, Malam Aman Warga Nyaman
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 136 Unit Kendaraan
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM
Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar
Team Khusus Anti Begal Polres Binjai berhasil amankan Sepeda Motor Hasil Curian

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:31 WIB

Pastikan Keamanan Ibadah Waisak, Detasemen Gegana Brimob Sumut Sterilisasi Sejumlah Vihara di Medan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:25 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:19 WIB

Patroli Humanis Brimob Sumut Menyapa Kota Medan, Malam Aman Warga Nyaman

Senin, 1 Juni 2026 - 11:14 WIB

Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 136 Unit Kendaraan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:27 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026

Berita Terbaru