BURKAS.TOP, TABTENG | – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial RTP (48) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Pria yang kerap disapa K ini diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Senin (20/4/2026) dini hari.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Operasi ini merupakan respons kepolisian atas laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes Munthe dalam keterangan resminya, Senin (20/4).
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Ganja: Seberat 100 gram yang dibungkus kertas nasi.
Sabu: Seberat 0,21 gram dalam klip plastik bening.
Peralatan: Satu unit timbangan digital dan alat hisap (sendok sabu).
Lain-lain: Uang tunai Rp390.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil interogasi awal, RTP mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial A di kawasan Sibolga. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, pria berinisial A belum ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.
“Saat ini, RTP beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Johannes Munthe.
(**/M Taufik)




















