Kawal Keluhan Masyarakat, LSM Penjara Indonesia Berhasil Desak Perbaikan Sistem IPAL SPPG MBG Riau

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Relas, Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau.

Keterangan Foto: Relas, Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau.

PEKANBARU, BURKAS.TOP – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) mengapresiasi langkah tegas Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Riau yang menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Sembilang, Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

“Pertama-tama, kami dari DPD LSM Penjara Indonesia mengapresiasi integritas Bapak Ahmad selaku Kepala Regional BGN Riau yang telah bertindak responsif dan objektif. Keputusan untuk menghentikan sementara operasional SPPG tersebut adalah bukti bahwa negara hadir dan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat kecil,” kata Relas saat dikonfirmasi awak media, Minggu malam (26/04/2026).

Penutupan ini merupakan buntut dari temuan LSM Penjara Indonesia terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah yang memicu keresahan warga di RT 02/RW 02.

Ketua LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Relas, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan dilakukan setelah menerima aduan masyarakat mengenai bau busuk yang menyengat di sekitar area pemukiman. Dari hasil pantauan, ditemukan dua poin krusial:

1. Kegagalan IPAL: Bak kontrol penyaring limbah ditemukan dalam kondisi ditutup permanen (mati), sehingga mustahil dilakukan perawatan.
2. Pencemaran Lingkungan: Limbah cair dari dapur produksi MBG diduga dibuang langsung ke parit warga tanpa melalui proses filtrasi yang benar, sehingga mencemari lingkungan pemukiman termasuk polusi udara.

Sebelumnya, pada 25 April 2026, tim LSM Penjara Indonesia sempat melayangkan surat klarifikasi ke lokasi SPPG, namun mendapatkan penolakan dari pihak pengelola di lapangan dengan alasan instruksi atasan.

Baca Juga :  Tertinggi, UEK-SP Tuah Karya Raih Laba Hingga Rp 84 Juta

Menanggapi hal tersebut, Kepala Regional BGN Riau, Ahmad, menjelaskan bahwa untuk urusan administrasi dan klarifikasi resmi, pihak LSM diarahkan untuk berkoordinasi melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebagai kantor perwakilan daerah, demi menjaga sterilitas area dapur produksi.

LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga pihak SPPG benar-benar melakukan perbaikan sesuai standar lingkungan hidup.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kepala Regional BGN Riau yang langsung memberikan sanksi berhenti operasional sementara sejak tanggal 25 April. Ini membuktikan bahwa fungsi kontrol sosial yang kami jalankan membuahkan hasil demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Ketua DPD LSM Penjara Indonesia – Riau.

Berdasarkan keterangan Kepala Regional BGN Riau, SPPG tersebut telah dilarang beroperasi sementara sejak tanggal 25 April hingga waktu yang belum ditentukan.

“Sudah diberikan surat berhenti operasional sementara pada tgl 25 April 2026 sampai SPPG melakukan perbaikan dan mengajukan permohonan ops kembali, setelah itu baru tim turun untuk pengecekan hasil perbaikan tersebut,” kata Ahmad.

LSM Penjara Indonesia berkomitmen akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan bahwa saat SPPG beroperasi kembali, tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh limbah hasil produksi. (*/Tim)

Sumber : DPD LSM Penjara Indonesia

Berita Terkait

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, PT Arara Abadi Salurkan Ribuan Masker ke Sekolah-sekolah
Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara
Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan
Korban Kecelakaan Dipulangkan dari Rumah Sakit, Kuasa Hukum Pertanyakan Penjaminan dan Tanggung Jawab Perusahaan
185 Warga Binaan di Riau Langsung Bebas Berkat Remisi HUT RI, Plt Gubri: Jangan Ulangi Kesalahan
Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Peran TNI, Sebut Kodam XIX/Tuanku Tambusai Fondasi Stabilitas Daerah

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:41 WIB

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, PT Arara Abadi Salurkan Ribuan Masker ke Sekolah-sekolah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:47 WIB

GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan

Berita Terbaru