Polsek Gunung Malela Tangkap Terduga Pencuri Ponsel Buruh Bangunan di Simalungun

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SIMALUNGUN | – Unit Reskrim Polsek Gunung Malela menangkap seorang pria berinisial RSP (37), terduga pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) milik seorang pekerja bangunan di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelaku diringkus pada Jumat (8/5/2026) malam, kurang dari sepekan setelah aksi pencurian dilaporkan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (9/5/2026). Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian.

“Setiap laporan yang disampaikan warga direspons melalui prosedur penyelidikan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar AKP Verry.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah perumahan kosong di Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha. Korban, Jepri Prananda (24), yang bekerja sebagai kuli bangunan, menyadari kehilangan saat hendak pulang kerja.

Saat memeriksa tas yang diletakkan di dalam rumah kosong tersebut, korban menemukan satu unit ponsel Samsung Galaxy A55 5G dan uang tunai Rp300 ribu telah raib. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp4,3 juta.

Baca Juga :  Terus Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Personil Sat Binmas Sambangi Tokoh Masyarakat

Penyelidikan dan Penangkapan

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan resmi pada 6 Mei 2026, tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA B. Situngkir segera melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial RSP, warga Huta IV Siderejo, Nagori Bosar. Petugas akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya pada Jumat malam pukul 20.30 WIB.

Barang bukti yang disita petugas antara lain:

  • 1 unit ponsel Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac (milik korban).

Proses Hukum

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, RSP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kecepatan pengungkapan ini adalah hasil kerja personel di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mabar
Kapolres Langkat Dukung Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Gratis
Kapolrestabes Medan Nobar Kick Off Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Medis dan Sosial di Langkat
Sat Res Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu, Kasat Narkoba Pimpin Pengungkapan Kasus
Baharkam Polri Gelar “Ngopi Kamtibmas” di Medan, Ajak Ojol Perkuat Keamanan Lingkungan
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu, Seorang Pria Diamankan
Tak Ada Ruang Bagi peredaran gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:02 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mabar

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kapolres Langkat Dukung Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kapolrestabes Medan Nobar Kick Off Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:00 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu, Kasat Narkoba Pimpin Pengungkapan Kasus

Senin, 22 Juni 2026 - 19:26 WIB

Baharkam Polri Gelar “Ngopi Kamtibmas” di Medan, Ajak Ojol Perkuat Keamanan Lingkungan

Berita Terbaru