Dalam Dua Hari Empat Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, BURKAS.TOP – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua hari tanggal 20, 21 Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 4 (empat) orang tersangka (tiga laki-laki dan satu wanita) masing-masing berinisial YP als PD (39), R (47), ADP (42), DA (21), di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.

Adapun lokasi penangkapan tersebar di Jalan Danau Tondano GG. Ketupat LK.VIII (Binjai Timur), Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sumber Karya (Binjai Timur), Jalan Olahraga Kelurahan Timbang Langkat (Binjai Timur).

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,04 gram, extasi 8 butir berat bruto 3,3 gram, 3 unit Handphone, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 kotak USB (tempat penyimpanan sabu) serta 1 unit sepeda motor yang diduga
berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,

Baca Juga :  Gotong Royong Bangun Harapan, Brimob dan Warga Dirikan Hunian Tetap Korban Banjir di Tolang Julu

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya., tegasnya

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut. Serta dijerat dengan
pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman seumur hidup., ucap kasat Narkoba.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

Reporter: M Taufik

Berita Terkait

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat Cegah Geng Motor hingga Kejahatan Jalanan
Dua Residivis Asal Aceh Diamankan Polres Binjai Terkait Dugaan Curanmor, Satu Unit NMAX Disita
Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di patimura kisaran, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi Diamankan
Jumat Berkah Polsek Bahorok, Polisi Berbagi dan Santuni Anak Yatim
Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026
Tiga Hari Beruntun, Polres Binjai Tangkap Pendedar Narkoba Tiga Orang Pria
Kapolres Langkat Kunjungi Klinik Polres, Berikan Dukungan Moril kepada Anggota dengan Penyakit Menahun
Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat Cegah Geng Motor hingga Kejahatan Jalanan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dua Residivis Asal Aceh Diamankan Polres Binjai Terkait Dugaan Curanmor, Satu Unit NMAX Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di patimura kisaran, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi Diamankan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Jumat Berkah Polsek Bahorok, Polisi Berbagi dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026

Berita Terbaru