Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEMATANGSIANTAR | – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial RB (43), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Tersangka diringkus di sebuah warung di Jalan Merbau, Kamis (11/6/2026) sore.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mengamankan RB yang sedang duduk di sebuah warung di Jalan Merbau,” ujar AKP Irwanta, Rabu (17/6/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu bungkus plastik putih berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram.

  • Satu lembar kertas tiktak merek Toreador.

  • Satu unit ponsel merek Vivo.

  • Uang tunai sebesar Rp180.000 yang ditemukan dalam tas sandang milik tersangka.

Baca Juga :  Kunjungan Humanis Polri ke Madrasah Sipirok, Cek Fasilitas Pengungsian dan Beri Motivasi Pelajar

Berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial OH di Jalan Gaharu. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, keberadaan OH tidak ditemukan.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memburu pihak lain yang terlibat,” tambah Irwanta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI
Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Polsek STM Hulu Bersama Warga Gotong Royong Buka Jalur Alternatif Usai Longsor
Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:26 WIB

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI

Kamis, 10 September 2026 - 18:17 WIB

Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar

Kamis, 10 September 2026 - 10:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 20:33 WIB

Polsek STM Hulu Bersama Warga Gotong Royong Buka Jalur Alternatif Usai Longsor

Rabu, 9 September 2026 - 20:29 WIB

Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif

Berita Terbaru