Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Pria Lansia di Karo Kedapatan Bawa dan Tanam Ganja

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO | BURKAS.TOP – Penanganan kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Seorang pengendara berinisial UK (69) diamankan personel Satlantas dan Satresnarkoba Polres Karo setelah kedapatan membawa serta menanam ganja.

Peristiwa itu bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Besar Kabanjahe-Merek, Desa Mulawari. Ketika petugas Satlantas menangani kecelakaan tersebut, mereka melakukan pemeriksaan rutin terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Petugas mencurigai sebuah tas warna hijau bertuliskan Sulperazon yang dibawa oleh UK, warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah. Dari dalam tas tersebut, ditemukan barang bukti berupa ganja lembap seberat 510 gram yang terdiri atas ranting, daun, dan biji, serta satu bungkus ganja kering seberat 5,51 gram.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Satlantas bersama Satresnarkoba ke sebuah perladangan milik yang bersangkutan di Desa Suka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 12 batang pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 110 hingga 260 sentimeter dan berat bersih mencapai 4.000 gram.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024,Sat Samapta Polres Langkat Patroli Ke Kantor KPU Kabupaten Langkat

Total keseluruhan barang bukti ganja yang disita dari dua lokasi penemuan tersebut mencapai sekitar 4,5 kilogram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor hitam tanpa pelat nomor, satu gunting besi, dan tas hijau yang digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., mewakili Kapolres AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Pasal 609 ayat (2) jo Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#polreskaro #kapolreskaro #humaspolreskaro

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Berinisial F, Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi
Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Pura, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik untuk Tingkatkan Kompetensi Personel Humas
Tak Sekadar Mengamankan, Polres Karo dan Brimob Layani Mobilitas Warga Pengungsi Sinabung
Cegah Sabu Beredar, Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:51 WIB

Perkuat Sinergitas Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Minggu, 6 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Berinisial F, Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi

Minggu, 6 September 2026 - 10:25 WIB

Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Pria Lansia di Karo Kedapatan Bawa dan Tanam Ganja

Sabtu, 5 September 2026 - 20:27 WIB

Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 5 September 2026 - 20:10 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Pura, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru