Benarkah Mafia Minyak Bebas Beraktifitas diTembilahan Kota,dan Diduga Kapolsek Terima setoran?

- Penulis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benarkah Mafia Minyak Bebas Beraktifitas diTembilahan Kota,dan Diduga Kapolsek Terima setoran?

Burkas top  —- Tembilahan —– Benarkah sudah tidak menjadi rahasia umum lagi,adanya dugaan oknum SPBU di kota Tembilahan selalu menyediakan bahan bakar untuk para mafia minyak bersubsidi yang seharusnya diberikan untuk masyarakat?.

Saat melintas di jln sungai beringin kecamatan Tembilahan, kabupaten Inhil ,dengan no SPBU 14.292.6127,tampak terlihat salah satu karyawan sedang asyik mengisi bahan bakar bersubsidi disebuah mobil pic up dengan bermuatan bahan yang melebihi kapasitas umumnya.Sabtu (08/6/2024)

Tidak hanya sampai disitu saja, setelah mendapatkan informasi dari salah sorang masyarakat tempatan. Bahwa adanya dugaan permainan minyak bersubsidi, yang sudah berlangsung lama dan oknum pemain minyak diduga sudah melakukan koordinasi dengan Kapolsek sini di tiap.

” Benar disini ada dugaan oknum pemain minyak bersubsidi, dan mungkin sudah ditertibkan dikarenakan adanya dugaan setoran juga kepada pihak penegak hukum.” beber masyarakat, yang meminta tidak disebutkan identitasnya oleh media.

Baca Juga :  Danrem 031/ Wira Bima dan Pj Gubernur Riau Kunjungi Lokasi Longsor di Tembilahan

Selanjutnya awak media mencoba mengkomfirmasi Kapolsek Tembilahan kota,IPTU Danu hidayat melalui via WhatsAppnya atas informasi yang didapat. Sabtu (08/6/2024)

Namun cukup disayangkan tanggapan dari Kapolsek yang dikonfirmasi,hanya menjawab.” saya sedang tidak ada di tempat “.

Akan hal tersebut diatas, masyarakat melalui team media yang turun ke lokasi dugaan mafia minyak bersubsidi meminta kepada Kapolres Inhil dan Kapolda Riau dapat menindak pelaku manis minyak ini yang sudah meresahkan masyarakat Tembilahan, apalagi oknum Kapolsek diduga sebagai dalang dari mafia yang bebas beroperasi di wilayah hukumnya.yang mana minyak subsidi yang dijualkan selain kepada masyarakat merupakan tindakkan pelanggaran UU migas atau pidananya dengan ancaman enam tahun penjara.( tim ,Andi putra)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha
Gerakan Pasti Cepat Gekrafs! DPW Sumut Resmi Dikukuhkan, DPC Se-Sumut Langsung Sukses.
Bupati Kasmarni Tekankan Semangat Gotong Royong saat Membuka TMMD ke-128 di Pinggir
Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:47 WIB

Gerakan Pasti Cepat Gekrafs! DPW Sumut Resmi Dikukuhkan, DPC Se-Sumut Langsung Sukses.

Rabu, 22 April 2026 - 22:50 WIB

Bupati Kasmarni Tekankan Semangat Gotong Royong saat Membuka TMMD ke-128 di Pinggir

Senin, 20 April 2026 - 16:23 WIB

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Berita Terbaru