Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi, Lima Tersangka Ditahan dan Dua DPO

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Korban, seorang wanita berusia 26 tahun, diketahui sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediamannya di Jalan Merdeka, Pematang Siantar. Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024, menyampaikan hasil penyelidikan dan otopsi yang menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kehilangan darah parah dan luka-luka serius di tubuh dan kepala.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, korban meninggal karena luka berat di beberapa bagian tubuhnya,” ujar Kombes Pol. Sumaryono.

Insiden penganiayaan terjadi di rumah Jo pada 20 Oktober 2024, di mana Jo diduga menyerang korban menggunakan tangan dan gagang sapu kayu, setelah keduanya terlibat dalam hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Akses Warga Terancam, Brimob Sumut Lakukan Pengecekan Jembatan Gantung di Tukka

“Motif yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara korban dan tersangka Jo,” tambahnya.

Untuk menutupi jejak, Jo diduga meminta bantuan beberapa orang dengan imbalan uang untuk menghilangkan bukti kejahatan. Dalam perkembangan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk S dan EI, yang turut membantu membuang jenazah korban. Dua anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, diperiksa sebagai saksi.

Barang bukti, termasuk bantal dan seprei bercak darah, serta barang pribadi milik korban, ditemukan di rumah tersangka utama. Jo berhasil ditangkap di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar.

Polda Sumut menerapkan Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHPidana untuk tersangka utama dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 221 Juncto 55 KUHPidana karena membantu menutupi kejahatan. (Dina Kesuma)

Berita Terkait

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terbaru