Polrestabes Medan Ungkap Kronologi Kasus Pria Bacok 3 Orang Anak di Percut Seituan

- Penulis

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Tiga orang anak menjadi korban pembacokan yang dilakukan tetangganya sendiri di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.Senin (9/12/2024).

Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan tindak pidana pembacokan terhadap ketiga anak itu bergerak cepat menangkap pelaku bernama Rudi Sihaloho (43).

Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan pelaku berdasarkan pemeriksaan mengaku membacok ketiga korban karena merasa sakit hati sering diejek.

“Melihat ketiga korban saat berada di luar rumah pelaku pun lalu mengambil pisau dari dalam rumahnya kemudian membacok secara sadis,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Selasa (10/12/2024).

Anhar menerangkan, ketiga anak korban pembacokan itu berinisial N (7) mengalami luka dibagian perut, O (4) dan D (1,5) harus dilarikan ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk menjalani perawatan medis.

Baca Juga :  Kenyamanan Masyarakat Paling Utama, Polresta Deli Serdang Berikan Rasa Aman dengan Patroli Dialogis

“Namun terhadap dua orang korban O dan D nyawanya tidak dapat tertolong meninggal dunia. Sementara korban N masih kritis menjalani perawatan secara intensif,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama merasa sakit hati terhadap para korban akan tetapi rasa itu masih bisa diredam.

“Puncaknya pada Senin 9 Desember 2024 pelaku yang sudah tidak dapat meredam amarahnya nekat membacok ketiga korban,” ungkapnya saat kejadian kedua orang tua korban sedang bekerja.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban serta satu unit sepeda,” beber Jama bahwa pelaku masih dalam pemeriksaan personel Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” Ungkapnya. (Red/M Taufik)

Berita Terkait

Polsek Kuala Gelar Jumat curhat, Serap Aspirasi dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Wujud Sinergitas TNI-Polri Kapolres Binjai Sambut Kunjungan Pangdam I/BB di Kodim 0203 LKT
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek dan Bumihanguskan Sarang Narkoba di Klambir V
Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Bahorok Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Hinai Sambangi Penarik Becak, Perkuat Kedekatan dan Serap Aspirasi Masyarakat
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Belawan I
Dapat Perlawanan Warga Satresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
Sat Reskrim Polres Asahan Amankan Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Tawuran

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:53 WIB

Polsek Kuala Gelar Jumat curhat, Serap Aspirasi dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:08 WIB

Wujud Sinergitas TNI-Polri Kapolres Binjai Sambut Kunjungan Pangdam I/BB di Kodim 0203 LKT

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:47 WIB

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Bahorok Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Hinai Sambangi Penarik Becak, Perkuat Kedekatan dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:32 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Belawan I

Berita Terbaru