Polrestabes Medan Ungkap Kronologi Kasus Pria Bacok 3 Orang Anak di Percut Seituan

- Penulis

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Tiga orang anak menjadi korban pembacokan yang dilakukan tetangganya sendiri di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.Senin (9/12/2024).

Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan tindak pidana pembacokan terhadap ketiga anak itu bergerak cepat menangkap pelaku bernama Rudi Sihaloho (43).

Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan pelaku berdasarkan pemeriksaan mengaku membacok ketiga korban karena merasa sakit hati sering diejek.

“Melihat ketiga korban saat berada di luar rumah pelaku pun lalu mengambil pisau dari dalam rumahnya kemudian membacok secara sadis,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Selasa (10/12/2024).

Anhar menerangkan, ketiga anak korban pembacokan itu berinisial N (7) mengalami luka dibagian perut, O (4) dan D (1,5) harus dilarikan ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk menjalani perawatan medis.

Baca Juga :  Upacara Sertijab Kabag Ren dan Pelepasan Purna Tugas Personil Polres Langkat Berlangsung Khidmat

“Namun terhadap dua orang korban O dan D nyawanya tidak dapat tertolong meninggal dunia. Sementara korban N masih kritis menjalani perawatan secara intensif,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama merasa sakit hati terhadap para korban akan tetapi rasa itu masih bisa diredam.

“Puncaknya pada Senin 9 Desember 2024 pelaku yang sudah tidak dapat meredam amarahnya nekat membacok ketiga korban,” ungkapnya saat kejadian kedua orang tua korban sedang bekerja.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban serta satu unit sepeda,” beber Jama bahwa pelaku masih dalam pemeriksaan personel Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” Ungkapnya. (Red/M Taufik)

Berita Terkait

Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan
Polda Sumut Siagakan Pengamanan Berlapis untuk Laga Indonesia vs Vietnam di ASEAN U-19 Boys Championship 2026
Sigap Di Tengah Malam, Polsek Gunung Malela Selamatkan Korban Kekerasan Dan Ringkus Pelaku Dalam 12 Jam
Brimob Sumut Bertindak Tegas! 18 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan dalam Patroli Antisipasi Balap Liar di Kota Medan
4 Pemuda dan 2 Kelewang Diamankan, Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Maut di Medan
Unit K-9 Polda Sumut Turun ke Stadion Teladan, Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19 2026
Truk Bermuatan Karton Terbalik di Fly Over Amplas, Diduga Akibat Sopir Mengantuk
Sinergi Brimob dan BNNP Sumut Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:01 WIB

Polda Sumut Siagakan Pengamanan Berlapis untuk Laga Indonesia vs Vietnam di ASEAN U-19 Boys Championship 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:01 WIB

Sigap Di Tengah Malam, Polsek Gunung Malela Selamatkan Korban Kekerasan Dan Ringkus Pelaku Dalam 12 Jam

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:53 WIB

Brimob Sumut Bertindak Tegas! 18 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan dalam Patroli Antisipasi Balap Liar di Kota Medan

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:16 WIB

4 Pemuda dan 2 Kelewang Diamankan, Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Maut di Medan

Berita Terbaru