Aksi Kejarkejaran Sempat Terjadi, Bandar Narkoba Lau Mulgap Di Tangkap Polres Binjai

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TVWAN.ID, BINJAI | – Satres narkoba polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisal MR (23) di TKP, desa Lau Mulgap kecamatan Selesai, kabupaten Langkat, Sabtu (17/1/26) pukul 00.30 wib.,

Awal terjadinya penangkapan, Iptu Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya melakukan penelusuran serta penyelidikan sesuai informasi yang diterima malam itu,

Setelah menerima arahan dari kasat narkoba AKP Ismail Pane, S.H., MH., kemudian sekitar pukul 21.00 wib Iptu Alex Parasibu beserta anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Tepatnya pada pukul 00.30 wib dinihari, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang naik sepeda motor tanpa plat nopol, saat akan didekati oleh petugas terduga langsung tancap gas sepeda motornya untuk melarikan diri, sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi, namun berkat kesigapan oleh petugas berhasil mengamankan terduga MR serta ditemukan barang bukti padanya berupa :

” 10 (sepuluh) butir narkotika jenis esktasi dengan rincian 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna pink, dengan berat netto 4,29 gram, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam-biru tanpa nopol serta 1 (satu) buah amplop warna putih.

Baca Juga :  Sie Dokkes Polres Langkat Cek Kesehatan Personel yang Bertugas di PPK

Terduga MR (23) yang tinggal di Simp. Pertanian jalan Jambu kecamatan Binjai Barat beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., ujar AKP Ismail Pane, SH,MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. tegasnya

(**/M Taufik

Berita Terkait

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali
Antisipasi Penyalahgunaan, Div Propam Polri Periksa Senjata Api Personel Polres Binjai

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terbaru