APH Seperti Tutup Mata Dengan Bebasnya Peredaran Rokok Ilegal Di Pelabuhan Tj Harapan Kepulauan Meranti

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterang foto : Peredaran Rokok Ilegal Di Pelabuhan Tj Harapan Kepulauan Meranti

Burkas top – Kepulauan Meranti : Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Dari pantauan media ini (Tim), Aktivitas Peredaran rokok ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Tj Harapan Kabupaten Kepulauan Meranti, tentunya menjadi hal yang seolah olah dilegalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sabtu (11/5/2024)

Aktivitas peredaran nya kerapkali menggunakan kapal Ferry dari batam, bahkan Kapal penumpang BJ sering sekali membawa rokok ilegal. Rokok yang tak dilengkapi pita cukai itu tentu saja bisa menimbulkan kerugian negara mencapai trilyunan rupiah,

Informasi yang didapat dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa diduga Mafia Rokok Ilegal tersebut bernama inisial RL yang biasa dipanggil AL, dia juga merupakan Dewan Pakar disalah satu organisasi Perkumpulan Wartawan dan ini tentunya akan menciderai nama baik insan pers di Negara kita.

Catatan Tim/ Redaksi saat melakukan Investasi peliputan :

Sangat disayang kan kabupaten Kepulauan Meranti tepat nya di pelabuhan Tj Harapan terjadi aktivitas Ilegal yang seolah olah dilegalkan oleh APH Setempat, dan ini tentunya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas bagi pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.

Negara mengalami kerugian dalam hal cukai akibat merebaknya rokok illegal. Tim investigasi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan APH dalam hal ini Polres Kepulauan Meranti agar serius menangani maraknya peredaran rokok ilegal dan peredaran Rokok Ilegal ini sepertinya tidak tersentuh hukum.

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Perlu diketahui bersama bahwa,Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,red

Tim media ini berharap Polda Riau Dalam hal ini Polres Kepulauan Meranti agar menangkap distributor besar rokok ilegal dari batam dan jangan yang kecil di tangkap sedangkan mafia besar dibiarkan, karna aktivitas peredaran Rokok ini setiap hari dilakukan Tampa adanya tindakan dari APH.

Semoga pihak Polres Kepulauan Meranti dan pihak Bea Cukai profesional tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum di kabupaten Kepulauan Meranti.

( Red.Tim Andi putra )

Berita Terkait

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif
Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal
Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman
Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri
Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028
Ribuan Warga Padati CFD Bekasi, FUNFIT DAY 2026 Angkat Isu Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat
KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:26 WIB

Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal

Kamis, 30 April 2026 - 22:47 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman

Rabu, 29 April 2026 - 18:23 WIB

Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri

Berita Terbaru