Bangun Kesadaran Hukum Humanis, Polsek Pancur Batu Angkat Isu Restorative Justice Lewat Dialog Interaktif

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendekatan humanis kepolisian melalui penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Hal ini disampaikan oleh Panit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu R.K. Sitepu mewakili Kapolsek Pancur batu, saat menjadi narasumber dalam program Dialog Interaktif Hallo Polisi di Studio I RRI Medan, Jalan Gatot Subroto No. 214 Medan, Rabu (29/10/2025) sore.

Dalam dialog bertajuk “Restorative Justice”, Iptu R.K. Sitepu menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Restorative Justice berfokus pada pemulihan, bukan semata pada hukuman. Prosesnya melibatkan dialog dan mediasi agar tercapai kesepakatan yang adil antara pihak yang terlibat,” ujar Iptu R.K. Sitepu.

Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan sosial. Melalui peran Bhabinkamtibmas dan kerja sama dengan tiga pilar di tingkat desa maupun kelurahan, Polsek Pancur Batu aktif melakukan mediasi sebagai wujud implementasi nyata dari RJ.

Baca Juga :  Hujan Masih Turun, Polres Langkat Ingatkan Pengendara untuk Prioritaskan Keselamatan di Jalan

“Kami berupaya agar setiap masalah yang bisa diselesaikan dengan cara damai dapat dilakukan melalui jalur mediasi. Namun terkadang ada pihak ketiga yang memprovokasi agar keadilan restoratif tidak tercapai. Ini yang perlu kita cegah bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa penerapan RJ biasanya digunakan untuk kasus-kasus dengan ancaman hukuman ringan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, di mana proses perdamaian bisa dilakukan di luar persidangan formal demi tercapainya kesepakatan bersama.

Di akhir dialog, Iptu R.K. Sitepu juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan.

“Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan jangan main hakim sendiri bila terjadi tindak pidana. Laporkan ke polisi atau hubungi call center 110. Kami dari Polsek Pancur Batu juga rutin berpatroli untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan dialog interaktif ini menjadi wadah edukasi publik yang efektif, sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang lebih humanis serta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran
Kapolres Langkat Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Pelaku Curas yang Bacok Korban di KIM Mabar Dibekuk Polres Belawan, Sepeda Motor Dijual Rp9 Juta
Dalam 2×24 Jam Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI
Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:13 WIB

Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran

Rabu, 16 September 2026 - 20:07 WIB

Kapolres Langkat Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 20:04 WIB

Pelaku Curas yang Bacok Korban di KIM Mabar Dibekuk Polres Belawan, Sepeda Motor Dijual Rp9 Juta

Rabu, 16 September 2026 - 20:01 WIB

Dalam 2×24 Jam Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 20:26 WIB

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI

Berita Terbaru