Batas Waktu 30 April, DJP Sumut I Ajak WP Badan Tertib Lapor SPT

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I kembali mengingatkan kepada para Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April 2025, atau empat bulan setelah akhir tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, mengimbau para Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. “Kami mendorong seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor lebih awal tentu akan memberikan kenyamanan dan menghindari kepadatan sistem pada saat-saat terakhir,” ujarnya.

Selain SPT Tahunan PPh Badan, pada tanggal yang sama, yakni 30 April 2025, juga merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa untuk masa pajak Maret 2025. Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-Form atau e-SPT pada laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id serta SPT Masa dapat disampaikan melalui sistem aplikasi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Ferdianto Sambangi Mako Polresta Deli Serdang

“Dengan kemudahan yang tersedia saat ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Semua proses pelaporan dapat dilakukan secara daring,” tambah Arridel.

Bagi Wajib Pajak yang belum dapat menyampaikan SPT Tahunan karena dokumen pendukung yang belum lengkap, DJP juga menyediakan opsi pengajuan perpanjangan waktu pelaporan melalui pengisian Formulir 1771-Y yang harus disampaikan sebelum tanggal 30 April 2025.

Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap para Wajib Pajak yang belum melapor segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu berakhir, guna menghindari sanksi administratif serta untuk mendukung keberlangsungan pembangunan nasional melalui kontribusi pajak

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Polda Sumut Peringati Hari Pahlawan 2025: Teladani Nilai Perjuangan, Wujudkan Indonesia Maju
Polda Sumut Dan Tni Terus Gencarkan Razia THM, Tiga Pengunjung Golden Tiger Positif Narkoba
Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Rob
Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helens Night Mart
Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kabid Humas Polda Sumut Ngopi Bareng Wartawan Sumut
Polres Batu Bara Gelar Safari Kebangsaan Doa Polri Untuk Negeri
Kapolres Langkat Gelar Olahraga Bersama Siswa SLB Negeri Stabat, Wujud Kepedulian dan Dukungan untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Gempar!! Seorang Wanita Ditemukan Warga Telah Tewas dengan Kondisi Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 14:56 WIB

Polda Sumut Peringati Hari Pahlawan 2025: Teladani Nilai Perjuangan, Wujudkan Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 13:50 WIB

Polda Sumut Dan Tni Terus Gencarkan Razia THM, Tiga Pengunjung Golden Tiger Positif Narkoba

Sabtu, 8 November 2025 - 13:42 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Rob

Sabtu, 8 November 2025 - 11:55 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helens Night Mart

Sabtu, 8 November 2025 - 11:34 WIB

Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kabid Humas Polda Sumut Ngopi Bareng Wartawan Sumut

Berita Terbaru