Benarkah Mafia Minyak Bebas Beraktifitas diTembilahan Kota,dan Diduga Kapolsek Terima setoran?

- Penulis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benarkah Mafia Minyak Bebas Beraktifitas diTembilahan Kota,dan Diduga Kapolsek Terima setoran?

Burkas top  —- Tembilahan —– Benarkah sudah tidak menjadi rahasia umum lagi,adanya dugaan oknum SPBU di kota Tembilahan selalu menyediakan bahan bakar untuk para mafia minyak bersubsidi yang seharusnya diberikan untuk masyarakat?.

Saat melintas di jln sungai beringin kecamatan Tembilahan, kabupaten Inhil ,dengan no SPBU 14.292.6127,tampak terlihat salah satu karyawan sedang asyik mengisi bahan bakar bersubsidi disebuah mobil pic up dengan bermuatan bahan yang melebihi kapasitas umumnya.Sabtu (08/6/2024)

Tidak hanya sampai disitu saja, setelah mendapatkan informasi dari salah sorang masyarakat tempatan. Bahwa adanya dugaan permainan minyak bersubsidi, yang sudah berlangsung lama dan oknum pemain minyak diduga sudah melakukan koordinasi dengan Kapolsek sini di tiap.

” Benar disini ada dugaan oknum pemain minyak bersubsidi, dan mungkin sudah ditertibkan dikarenakan adanya dugaan setoran juga kepada pihak penegak hukum.” beber masyarakat, yang meminta tidak disebutkan identitasnya oleh media.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Bupati Boyolali dan AsN untuk Pemenangan Capred Tertentu di laporkan warga ke KPK.

Selanjutnya awak media mencoba mengkomfirmasi Kapolsek Tembilahan kota,IPTU Danu hidayat melalui via WhatsAppnya atas informasi yang didapat. Sabtu (08/6/2024)

Namun cukup disayangkan tanggapan dari Kapolsek yang dikonfirmasi,hanya menjawab.” saya sedang tidak ada di tempat “.

Akan hal tersebut diatas, masyarakat melalui team media yang turun ke lokasi dugaan mafia minyak bersubsidi meminta kepada Kapolres Inhil dan Kapolda Riau dapat menindak pelaku manis minyak ini yang sudah meresahkan masyarakat Tembilahan, apalagi oknum Kapolsek diduga sebagai dalang dari mafia yang bebas beroperasi di wilayah hukumnya.yang mana minyak subsidi yang dijualkan selain kepada masyarakat merupakan tindakkan pelanggaran UU migas atau pidananya dengan ancaman enam tahun penjara.( tim ,Andi putra)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, PT Arara Abadi Salurkan Ribuan Masker ke Sekolah-sekolah
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi
Guntur Sahputra Kembali Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026-2029
Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 
Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:41 WIB

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, PT Arara Abadi Salurkan Ribuan Masker ke Sekolah-sekolah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:43 WIB

PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:14 WIB

Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi

Berita Terbaru