Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI |– Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba dengan inisial EW (52) dan SA (30) di TKP, jalan Trob Megawati Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (05/6/25) pukul 16.30 WIB sore hari.

Awal penangkapan, dimana saat itu kasat narkoba AKPSyamsul Bahri, SE, MH, menerima telepon dari seorang masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di jalan Trob/Megawati, sering dijadikan tempat sebagai transaksi jual beli narkoba sehingga masyarakat sudah mulai resah.

Menindaklanjuti informasi, personil sat narkoba polres Binjai melakukan penyelidikan serta menelusuri TKP dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH.,

Hasilnya, saat petugas sedang menelusuri jalan Trob/Megawati kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mana saat itu keduanya sedang menunggu di pinggir jalan dan saat akan didekati oleh petugas keduanya dengan spontan melarikan diri kearah kebun sawit milik PTPN.

Setelah keduanya menghindar pada saat akan didekati, petugas langsung melakukan pengejaran dan berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di areal perkebunan sawit.

Baca Juga :  Polres Dairi Fasilitasi Mediasi Perdamaian di Parbuluan VI, Kabid Humas: Langkah Humanis Jaga Kamtibmas

Pada saat melakukan penangkapan terhadap EW dan SA ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0.81 gram, 1 (satu) plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.

Terhadap EW dan SA beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang Akp Syamsul Bahri.

“Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar narkoba,” tegas kasi humas. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI
Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Polsek STM Hulu Bersama Warga Gotong Royong Buka Jalur Alternatif Usai Longsor
Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:26 WIB

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI

Kamis, 10 September 2026 - 18:17 WIB

Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar

Kamis, 10 September 2026 - 10:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Rabu, 9 September 2026 - 20:29 WIB

Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif

Berita Terbaru