Dendam dan Perencanaan di Balik Tragedi Rumbai

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | BURKAS.TOP – Tabir gelap yang menyelimuti kematian seorang perempuan lansia berinisial DS (60) di Kecamatan Rumbai akhirnya tersingkap. Dalam waktu singkat, aparat gabungan Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Ironisnya, kepolisian mengungkap bahwa salah satu terduga otak di balik aksi ini adalah AF, yang merupakan menantu korban.

Modus Penagihan Layanan Daring

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/4) lalu diduga telah direncanakan. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menjelaskan bahwa para pelaku sempat memantau situasi kediaman korban sebelum melancarkan aksinya.

Mereka mendatangi rumah korban dengan modus berpura-pura menagih pembayaran jasa transportasi daring. Meski sempat pergi karena korban merasa tidak memesan layanan tersebut, para pelaku kembali tak lama kemudian.

“Aksi ini diduga sudah dipersiapkan. Ada yang berperan sebagai perencana dan ada yang menjadi eksekutor di lapangan,” ujar Kombes Muharman dalam keterangannya, Minggu (3/5).

Motif dan Pendalaman Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AF mengaku sakit hati karena kerap ditegur oleh mertuanya. Namun, penyidik juga mendalami motif lain, yakni dugaan keinginan untuk menguasai harta benda milik korban.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Pantau Situasi Banjir dan Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak

Pihak kepolisian menaruh perhatian pada cara para pelaku memanfaatkan situasi lingkungan untuk memuluskan tindakan mereka serta membawa lari sejumlah barang berharga.

Pengejaran Hingga ke Luar Provinsi

Upaya para tersangka untuk menghindari petugas berakhir di dua provinsi berbeda. Setelah kejadian, mereka melarikan diri ke arah Sumatera Utara dan Aceh.

  • Pengejaran di Aceh: AF dan SL diamankan oleh tim gabungan di Aceh Tengah pada 30 April malam.

  • Pengejaran di Binjai: Tersangka E dan L diringkus di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap SL dan E karena dinilai melakukan perlawanan yang membahayakan petugas di lapangan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, alat elektronik, hingga mata uang asing yang diduga milik korban.

Saat ini, keempat tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (**/Red)

Berita Terkait

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako
Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja
Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut
Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Melaksanakan Bakti Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:30 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:04 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:33 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:07 WIB

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Berita Terbaru