Diduga Tabrak SK Petikan Walikota, Kehadiran ke Lima Belas GURU SDN 106 ke Disdik Pekanbaru Patut Dipertanyakan?

- Penulis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top – PEKANBARU —- Diduga Oknum Kepala Sekolah dan 15 Oknum Tenaga Pendidik (guru) , yang terdiri dari oknum Tenaga ASN dan Tenaga Honorer, tunggangi SK Petikan Walikota Pekanbaru bernomor : 843 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Dilingkungan Pemerintahan kota Pekanbaru yang ditanda tangani oleh Muflihun Pj Walikota Pekanbaru tertanggal 21 Desember 2023.

Adapun dugaan tunggangi SK Petikan Walikota Pekanbaru oleh oknum tersebut diatas, dengan mendatangi pihak Dinas Pendidikan kota Pekanbaru untuk lakukan penolakan tanpa dasar hukum yang jelas pada Rabu (28/02/2024)

Dugaan penolakan yang dilakukan, menurut informasi yang diperoleh awak media diduga di provokator oleh beberapa oknum diantaranya Oknum Kepala Sekolah dan salah seorang oknum ASN di SD Negeri 106 yang berlokasikan Jl Mujair Raya Perumnas Rumbai kota Pekanbaru Provinsi Riau

Penolakan yang dilakukan ke 15 (lima belas) oknum Tenaga Pendidik (Guru) baik ASN maupun Honorer, patut dipertanyakan?. Atas dasar apa mereka melakukan Penolakan?, dan penolakan yang dilakukan harus berdasarkan bukti autentik yang mereka miliki agar penolakan yang dilakukan tidak merugikan beberapa pihak diantaranya Pemerintah Kota Pekanbaru, Oknum ASN yang ditempatkan baik kerugian materi maupun moril.

Baca Juga :  Dirlantas polda Riau kegiatan Satgas Preemif, Preventif dan Gakkum 2024 Meningkat.

Jika penolakan yang mereka lakukan tidak berdasarkan bukti, menurut informasi yang diperoleh awak media pula.

seseorang yang dirugikan maupun beberapa orang yang mengetahui akan tindakan orang lain merugikan orang lain, yang dapat menimbulkan kerugian materil maupun moril akan membawa ke ranah hukum terhadap ke 15 tenaga pendidik (guru) dan Kepala Sekolah SD Negeri 106 Pekanbaru.

Demi terwujudnya hak seseorang sebagaimana yang diamanahkan Amandemen UU Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di NKRI

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media belum memperoleh informasi dari pihak Kepala Sekolah dan ke 15 (lima belas) oknum Tenaga Pendidik (guru) serta dinas Pendidikan kota Pekanbaru. Dan akan segera melakukan investigasi selanjutnya, untuk memperoleh informasi yang akurat….. Bersambung (Team/ And)

Berita Terkait

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini
PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Konsep Kandang Terra Siap Jadi Pemasok Pangan Mandiri di Pekanbaru
Bupati Kampar Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di IPDN Bersama Alumni IPDN dan APDN
Wakil Bupati Kampar Ikuti High Level Meeting TPID se-Provinsi Riau

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Sabtu, 18 April 2026 - 05:34 WIB

INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Senin, 6 April 2026 - 09:32 WIB

Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini

Jumat, 3 April 2026 - 11:00 WIB

PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026

Berita Terbaru