Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Narkoba di Mahkota Hall & KTV Tersya

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP TANJUNG BALAI | Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (22/07/2025) untuk mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.

Awalnya, prarekonstruksi hanya mengungkap 9 adegan. Namun, hasil pendalaman petugas berhasil mengungkap total 19 adegan transaksi narkoba. Di antaranya terdapat dua adegan saat tersangka berinisial G memberikan pil ekstasi kepada pemesan. G awalnya menyerahkan 4 butir ekstasi, lalu keluar ruangan dan kembali membawa 5 butir tambahan untuk diserahkan kepada orang yang sama di dalam tempat hiburan tersebut.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa lokasi ini sebelumnya telah menjadi sasaran dalam Operasi Antik, sekitar sebulan lalu.

Dalam operasi itu, tersangka lain berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK) berhasil melarikan diri, meninggalkan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan polisi.

Baca Juga :  Belawan Butuh Aman, STM Nasional Wartawan Serukan Dukungan Penuh untuk Polisi Tegas

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa Kota Tanjung Balai menjadi salah satu titik fokus dalam pemberantasan narkotika.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa tempat hiburan yang secara terang-terangan memperjualbelikan narkoba kepada para pengunjung.

Penangkapan tersangka G dilakukan sebelumnya, pada Kamis (10/07/2025) dini hari, saat hendak melakukan transaksi narkoba di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 9 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp, terdiri dari 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir lainnya di dalam plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan, G mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada 2 Juli 2025. Ia membeli pil tersebut seharga Rp160.000 per butir, dan berniat menjualnya kembali seharga Rp240.000 per butir untuk mendapatkan keuntungan.

Saat ini, tersangka G bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (M Taufik)

Berita Terkait

Polda Sumut Peringati Hari Pahlawan 2025: Teladani Nilai Perjuangan, Wujudkan Indonesia Maju
Polda Sumut Dan Tni Terus Gencarkan Razia THM, Tiga Pengunjung Golden Tiger Positif Narkoba
Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Rob
Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helens Night Mart
Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kabid Humas Polda Sumut Ngopi Bareng Wartawan Sumut
Polres Batu Bara Gelar Safari Kebangsaan Doa Polri Untuk Negeri
Kapolres Langkat Gelar Olahraga Bersama Siswa SLB Negeri Stabat, Wujud Kepedulian dan Dukungan untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Gempar!! Seorang Wanita Ditemukan Warga Telah Tewas dengan Kondisi Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 14:56 WIB

Polda Sumut Peringati Hari Pahlawan 2025: Teladani Nilai Perjuangan, Wujudkan Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 13:50 WIB

Polda Sumut Dan Tni Terus Gencarkan Razia THM, Tiga Pengunjung Golden Tiger Positif Narkoba

Sabtu, 8 November 2025 - 13:42 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Rob

Sabtu, 8 November 2025 - 11:55 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helens Night Mart

Sabtu, 8 November 2025 - 11:34 WIB

Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kabid Humas Polda Sumut Ngopi Bareng Wartawan Sumut

Berita Terbaru