DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Poldasu kembali menangkap seorang DPO pelaku pembuangan mayat, yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela, yang jasadnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis, 21 November 2024.

Penangkapan terhadap DPO pria berinisial R alias Iwan Bagong, warga Serdang Bedagai (Sergai) pelaku pembuangan mayat itu, dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.

R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11) malam.

Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

“Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” jelasnya terhadap pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Polda Sumut dan Polres Sergai Gelar Press Release Kasus Curas Berujung Tembak-Menembak

“Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO, warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.

“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.
(Dilla)

Berita Terkait

Perahu Karet Darurat Jadi Penyelamat, Polda Sumut Evakuasi Warga Sakit & Urgent Terdampak Bencana di Garoga
Polres Sibolga Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing Untuk Korban Banjir dan Longsor
Brimob Sumut Gerak Cepat Perbaiki Tanggul Sungai Tanjung Pura, Warga Berterima Kasih dan Apresiasi Tinggi
Tim K-9 Polri Maksimalkan Pencarian Korban Longsor di Sibolga, Polda Sumut, Upaya Terus Dimaksimalkan
Quick Response Brimob Polda Sumut Bersihkan Material Longsor, Warga Adiankoting Ucapkan Terima Kasih
Tak Ada Jalan, Masih Ada Harapan, Polri Bawa Bantuan Udara untuk Rampa Tapteng
Polres Langkat Kolaborasi Salurkan Sembako dan Air Bersih untuk Korban Banjir di Besitang
Kapolres Langkat dan Kapolres Jajaran Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Institut Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung Pura

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:06 WIB

Perahu Karet Darurat Jadi Penyelamat, Polda Sumut Evakuasi Warga Sakit & Urgent Terdampak Bencana di Garoga

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:33 WIB

Polres Sibolga Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing Untuk Korban Banjir dan Longsor

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:06 WIB

Brimob Sumut Gerak Cepat Perbaiki Tanggul Sungai Tanjung Pura, Warga Berterima Kasih dan Apresiasi Tinggi

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Quick Response Brimob Polda Sumut Bersihkan Material Longsor, Warga Adiankoting Ucapkan Terima Kasih

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:33 WIB

Tak Ada Jalan, Masih Ada Harapan, Polri Bawa Bantuan Udara untuk Rampa Tapteng

Berita Terbaru