DPRD Sahkan Dua Ranperda Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, KUANSING |– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing sahkan dua Ranperda Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam paripurna pandangan akhir DPRD di ruang DPRD Kuansing, Selasa (20/08/2024).

Ranperda yang disahkan tersebut adalah Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2025-2045 dan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Rapat dipimpin Wakil I DPRD Kuansing H Darmizar dan dihadiri Wakil Ketua II Juprizal serta sejumlah anggota DPRD Kuansing. Hadir langsung Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby serta sejumlah kepala OPD.

Juru bicara DPRD Kuansing, Solehudin SSos mengatakan, berkenaan dengan dua Ranperda yang dimaksud DPRD Kuansing perlu memberikan pendapat akhir.

Pertama, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2025-2045, DPRD menyarankan kepada Pemkab Kuansing bahwa luas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara untuk Badan Kesbangpol Kabupaten Kuansing, DPRD menyarankan agar membuat rencana jumlah anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2045 sudah berjumlah 45 orang.

Baca Juga :  Dedengkot Koruptor PWI Dilindungi, Presiden Jokowi Ditelanjangi*

“DPRD juga meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan sudah memberikan legalitas yang jelas sehingga hak-hak masyarakat di tahun 2045 sudah tidak lagi bermasalah,” katanya.

Selain itu, kata Solehudin, DPRD Kuansing juga menyarankan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan agar di tahun 2045 lahan-lahan yang potensial di Kabupaten Kuansing sudah terkelola dengan baik dan legalitas yang jelas.

“Sementara untuk Dinas Perhubungan, masalah lapak di arena Pacu Jalur di Tepian Narosa harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Masih kata Solehudin, DPRD minta Dinas Pendidikan agar setiap sekolah di tahun 2045 sudah ada tenaga pendidikan yang sudah memadai.

Selain itu, Pemda juga diminta agar memasukkan potensi wilayah kecamatan sebagaimana disampaikan pada sub Bab 2.7 pengembangan pusat, pertumbuhan wilayah dan arah kebijakan tranformasi. *Inf.

Berita Terkait

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif
Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal
Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman
Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri
Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028
Ribuan Warga Padati CFD Bekasi, FUNFIT DAY 2026 Angkat Isu Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat
KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:26 WIB

Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal

Kamis, 30 April 2026 - 22:47 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman

Rabu, 29 April 2026 - 18:23 WIB

Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri

Berita Terbaru