Dugaan Penyimpangan di SPBU KM 41 Jalan Pekanbaru – Minas

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP | MINAS – Adanya dugaan penimbunan Solar Bersubsidi yang mencurigakan, terungkap pada Selasa 13 Mei 2025 sekira Pukul 19.30 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.286.675 Jalan Pekanbaru– Minas KM 41 Minas Barat. Tim media secara tidak sengaja mengamati pengisian bahan bakar yang tampak tidak normal. Situasi ini mencuat ketika tim media melihat sebuah mobil Panther Biru BM 8992 ZR Sopir inisial Juwanto tengah mengisi bahan bakar Solar ke dalam jerigen di area SPBU.

Ketika ditanya mengenai aktivitas tersebut, operator SPBU memberikan jawaban singkat “bahwa pengisian tersebut hanya 10 liter dan diperuntukkan untuk Listrik”. Namun, informasi lebih lanjut dari supir mobil Panther menyebutkan bahwa “telah melakukan pengisian serupa sebanyak dua jerigen 10 liter dari sisa pengisian mobil”.  Saat dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak sopir, Supir tersebut langsung melarikan diri dengan mobilnya.

Baca Juga :  Polres Sergai Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Lampung

Lebih lanjut, saat tim media menanyakan,” pengawasnya mana ? kepada operator untuk meminta konfirmasi situasi ini kepada pengawas SPBU, jawaban operator “pengawas tidak ada di SPBU.

Berdasarkan pantauan media di lapangan,  SPBU tersebut terpantau kurang lampu penerangan. Dan lucunya lagi seorang petugas SPBU bernama ARI tersebut melarang tim media untuk tidak mengambil foto di area SPBU ,hal ini menimbulkan perdebatan yg sengit ,padahal sebelumnya tim media sudah meminta izin dengan petugas SPBU yang bernama Taufik Hidayat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan ada apa ini?? .

Di mohon dengan segera kepada aparat yang berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan adanya pengisian bahan bakar di SPBU ini.

Penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*/tim)

Berita Terkait

Polda Sumut Peringati Hari Pahlawan 2025: Teladani Nilai Perjuangan, Wujudkan Indonesia Maju
Polda Sumut Dan Tni Terus Gencarkan Razia THM, Tiga Pengunjung Golden Tiger Positif Narkoba
Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Rob
Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helens Night Mart
Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kabid Humas Polda Sumut Ngopi Bareng Wartawan Sumut
Polres Batu Bara Gelar Safari Kebangsaan Doa Polri Untuk Negeri
Kapolres Langkat Gelar Olahraga Bersama Siswa SLB Negeri Stabat, Wujud Kepedulian dan Dukungan untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Gempar!! Seorang Wanita Ditemukan Warga Telah Tewas dengan Kondisi Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 14:56 WIB

Polda Sumut Peringati Hari Pahlawan 2025: Teladani Nilai Perjuangan, Wujudkan Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 13:50 WIB

Polda Sumut Dan Tni Terus Gencarkan Razia THM, Tiga Pengunjung Golden Tiger Positif Narkoba

Sabtu, 8 November 2025 - 13:42 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Rob

Sabtu, 8 November 2025 - 11:55 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helens Night Mart

Sabtu, 8 November 2025 - 11:34 WIB

Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kabid Humas Polda Sumut Ngopi Bareng Wartawan Sumut

Berita Terbaru