Dugaan Penyimpangan di SPBU KM 41 Jalan Pekanbaru – Minas

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP | MINAS – Adanya dugaan penimbunan Solar Bersubsidi yang mencurigakan, terungkap pada Selasa 13 Mei 2025 sekira Pukul 19.30 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.286.675 Jalan Pekanbaru– Minas KM 41 Minas Barat. Tim media secara tidak sengaja mengamati pengisian bahan bakar yang tampak tidak normal. Situasi ini mencuat ketika tim media melihat sebuah mobil Panther Biru BM 8992 ZR Sopir inisial Juwanto tengah mengisi bahan bakar Solar ke dalam jerigen di area SPBU.

Ketika ditanya mengenai aktivitas tersebut, operator SPBU memberikan jawaban singkat “bahwa pengisian tersebut hanya 10 liter dan diperuntukkan untuk Listrik”. Namun, informasi lebih lanjut dari supir mobil Panther menyebutkan bahwa “telah melakukan pengisian serupa sebanyak dua jerigen 10 liter dari sisa pengisian mobil”.  Saat dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak sopir, Supir tersebut langsung melarikan diri dengan mobilnya.

Baca Juga :  Sinergi Membangun Keamanan: Audiensi PAMKA dan Polres Langkat

Lebih lanjut, saat tim media menanyakan,” pengawasnya mana ? kepada operator untuk meminta konfirmasi situasi ini kepada pengawas SPBU, jawaban operator “pengawas tidak ada di SPBU.

Berdasarkan pantauan media di lapangan,  SPBU tersebut terpantau kurang lampu penerangan. Dan lucunya lagi seorang petugas SPBU bernama ARI tersebut melarang tim media untuk tidak mengambil foto di area SPBU ,hal ini menimbulkan perdebatan yg sengit ,padahal sebelumnya tim media sudah meminta izin dengan petugas SPBU yang bernama Taufik Hidayat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan ada apa ini?? .

Di mohon dengan segera kepada aparat yang berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan adanya pengisian bahan bakar di SPBU ini.

Penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*/tim)

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Tangkap Tersangka Curas di Riau Usai Buron Lintas Provinsi
Police Go To School, Satlantas Polres Langkat Ajak Siswa Ciptakan Budaya Tertib Lalu Lintas
Rangkul Ulama, Kapolres Langkat Perkuat Sinergi dengan MUI Demi Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif
Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali Tim Anti Begal
Ramah Tamah Kapolres Meranti AKBP Gede Prasetia Ajak Pemuda Dan Ormas Media Bagun Kepulauan Meranti.
Kapolsek Salapian Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Salapian, Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolsek Padang Tualang Patroli Jembatan Darurat Bukit Lawang Tangkahan
Blunder Pengakuan Kasno: Sebut Gudang Tutup, Temuan Lapangan Ungkap Bongkar Muat Solar Ilegal Terus Berjalan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Tangkap Tersangka Curas di Riau Usai Buron Lintas Provinsi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Police Go To School, Satlantas Polres Langkat Ajak Siswa Ciptakan Budaya Tertib Lalu Lintas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Rangkul Ulama, Kapolres Langkat Perkuat Sinergi dengan MUI Demi Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali Tim Anti Begal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Kapolsek Salapian Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Salapian, Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba

Berita Terbaru