Dugaan Penyimpangan di SPBU KM 41 Jalan Pekanbaru – Minas

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP | MINAS – Adanya dugaan penimbunan Solar Bersubsidi yang mencurigakan, terungkap pada Selasa 13 Mei 2025 sekira Pukul 19.30 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.286.675 Jalan Pekanbaru– Minas KM 41 Minas Barat. Tim media secara tidak sengaja mengamati pengisian bahan bakar yang tampak tidak normal. Situasi ini mencuat ketika tim media melihat sebuah mobil Panther Biru BM 8992 ZR Sopir inisial Juwanto tengah mengisi bahan bakar Solar ke dalam jerigen di area SPBU.

Ketika ditanya mengenai aktivitas tersebut, operator SPBU memberikan jawaban singkat “bahwa pengisian tersebut hanya 10 liter dan diperuntukkan untuk Listrik”. Namun, informasi lebih lanjut dari supir mobil Panther menyebutkan bahwa “telah melakukan pengisian serupa sebanyak dua jerigen 10 liter dari sisa pengisian mobil”.  Saat dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak sopir, Supir tersebut langsung melarikan diri dengan mobilnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Kompol Andika Purba Himbau Warga Kota Medan Tertib Lalu Lintas

Lebih lanjut, saat tim media menanyakan,” pengawasnya mana ? kepada operator untuk meminta konfirmasi situasi ini kepada pengawas SPBU, jawaban operator “pengawas tidak ada di SPBU.

Berdasarkan pantauan media di lapangan,  SPBU tersebut terpantau kurang lampu penerangan. Dan lucunya lagi seorang petugas SPBU bernama ARI tersebut melarang tim media untuk tidak mengambil foto di area SPBU ,hal ini menimbulkan perdebatan yg sengit ,padahal sebelumnya tim media sudah meminta izin dengan petugas SPBU yang bernama Taufik Hidayat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan ada apa ini?? .

Di mohon dengan segera kepada aparat yang berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan adanya pengisian bahan bakar di SPBU ini.

Penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*/tim)

Berita Terkait

Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, 840 Gram Disita
Bangun Kebersamaan, Polres Binjai Gelar Nobar Piala Dunia 2026
3 Langkah Tegas Polda Sumut Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Nias
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026
Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir, Tegaskan Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:53 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, 840 Gram Disita

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:24 WIB

3 Langkah Tegas Polda Sumut Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Nias

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:16 WIB

Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru