BURKAS.TOP, SERGAI|- Menunjukkan keseriusan nya dalam memberantas penyakit masyarakat perjudian di wilayah hukum Serdang Bedagai, Jumat 15 November sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA IBNU IRSYADY,S.Tr.K berhasil mengamankan seorang pria berinisial (R )42 tahun warga dusun III Desa Silau Rakyat Kec Sei Rampah di warung kopi Agus yang berada di dusun III Betung Desa silau rakyat kec.sei rampah kab.sergai.
Saat ditangkap, pelaku Sedang melakukan tindak pidana perjudian online jenis Hongkong Lotto.
Penangkapan pelaku ini yang diduga melakukan judol berawal dari informasi yang di berikan masyarakat yang sudah resah terkait marak nya judi online. Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 25.000,(dua puluh lima ribu rupiah) 1 (satu) handphone Android merk VIVO warna hitam yang berisikan angka tebakan dan pasangan judol selanjutnya tersangka dan barang bukti yang diamankan ke mako untuk di lakukan pemeriksaan,terhadap pelaku jika terbukti akan di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e,3e dari KUHPidana
Plt.kasi humas polres Sergai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu SH.singkat mengatakan polres Sergai siap mendukung program pemerintah, tentang pemberantasan segala bentuk aksi perjudian yang juga menjadi tugas utama polri dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban di masyarakat khusus wilkum polres Sergai
(Supriadi Azhar)




















