Ina Openi Cs Diganjar 3 Laporan Polisi Di Wilkum Polres Madina

- Penulis

Selasa, 11 Juni 2024 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA | RADARGEP.COM – Peristiwa yang diberitakan media ini sebelumnya judul “Dugaan ancaman teror akan dibunuh, Sony: Mohon APH Segera Bertindak” terbitan tanggal 08 Juni 2024, kini peristiwa itu secara resmi telah dilaporkan ke Polisi.

Oknum Ina Openi alias AR bersama dua orang pelaku lain inisial SZ dan UC dilaporkan oleh Sony Lase, 44 tahun, atas dugaan tindak pidana pengancaman UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP, Senin (10/06/2024).

Laporan itu diterima Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP Budi Sihombing melalui personil SPKT dengan nomor STPL /B /21 /VI / 2024 /SPKT /POLSEK MUARA BATANG GADIS / POLRES MANDAILING NATAL / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juni 2024 tertanda Aiptu Syahminan H Lubis .

Dengan laporan resmi ini, maka Ina Openi telah dilaporkan sebanyak 3 (tiga) berkas perkara sekaligus dengan rincian, 2 (dua) perkara di Polsek Muara Batang Gadis dan 1 (satu) di Polres Mandailing Natal.

Kini, tugas Polres Mandailing Natal dibawah komando AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar SH untuk menuntaskan laporan yang menumpuk terkait oknum Ina Openi dkk.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Seorang Pemilik Narkoba

“Kita menunggu tindakan nyata dari Penyidik atas semua laporan kami ini, sekarang Ina Openi ini telah kami laporkan sebanyak 3 perkara ke Polisi,” ujar Sony selaku pelapor kepada Redaksi Media ini, Senin (10/06/2024) sekira pukul 15.23 WIB.

Sony menjelaskan, untuk 2 (dua) laporan terdahulu sedang dalam proses melengkapi saksi-saksi dan bukti yang dibutuhkan penyidik agar bisa masuk ke meja pengadilan.

“Berdasarkan SP2HP, kedua laporan kami terdahulu terkait Ina Openi ini sedang diproses Polisi,” jelasnya.

“Kami berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, karena terus mengulangi perbuatan yang sama termasuk oknum pimred dan LBH bernama Ermansyah,” ujar Sony mengakhiri.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media ini, Sony akan menghadirkan saksi penerjemah bahasa Nias ke bahasa Indonesia ke hadapan Penyidik guna memperjelas arti kata-kata di dalam bukti video yang dia ajukan.

Selain itu, Sony selaku Korban juga akan menggandeng seorang pengacara ternama dari Pulau Nias untuk membantu mengungkap kasus Ina Openi Cs tersebut secara terang benderang hingga ke meja pengadilan.

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan
Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Perketat Pengamanan Area Brandgang
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Acara Pisah Sambut Pegawai

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:49 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:16 WIB

Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:45 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Berita Terbaru