Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti dari 79 Perkara Tindak Pidana Umum

- Penulis

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top – ROKAN HULU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) musnahkan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari, Selasa (19/03/2024).

Hadir pada agenda pemusnahan BB Pidum ini Bupati H. Sukiman didampingi Kajari Fajar Haryowimbuko,S.H., M.H, Kapolres AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Rony Suata, S.H.,M.H, dan yang mewakili Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Tampak Kasi Pidum, Pidsus, Intelejen, Kasubagbin dan para jaksa Kejari Rohul, ada juga Kepala Kesbangpol Suharman Nasution, dari yang mewakili Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari LAMR setempat serta undangan lainnya.

Dari data Kejari Rokan Hulu, BB Pidum yang dimusnahkan hari ini terdiri dari : BB Sabu dari 42 Perkara sebanyak 976.75 gram, Daun Ganja Kering 3 perkara sebanyak 9.350.13 gram, Pil Extasy dari 1 Perkara sebanyak 2.30 gram.

“Kemudian Baju ,celana, Kaos, Tas, Pisau, Jeregan, Minuman Alkohol dll 29 kasus, 2218 botol, kayu tas , keranjang, egrek, Tojok, Obeng dll 33 Perkara,” kata Kasi Barang Bukti Kejari Rokan Hulu.

Kajari Fajar Haryowimbuko mengatakan, dari seluruh BB Pidana Umum yang di musnahkan, terbanyak kasus narkotika atau narkoba. Ada 50-60 persen penyalahgunaan Narkotika, sabu dan ganja masing-masing hampir 1 kilogram ada juga extasy, yang diungkap oleh Jajaran Polres Rokan Hulu.

“Tingginya penyalahgunaan Narkotika atau narkoba ini dan untuk bisa kita bersama-sama dengan masyarakat dalam pencegahan, selain sosialisasi, penegakan hukum, diharapkan Pemkab Rokan Hulu kembali mengaktifkan kepengurusan Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Karena penanganan pelaku narkotika atau narkoba bersamaan dengan dilakukannya rehabilitasi kepada mereka para pengguna juga melalui BNK,” Kata Fajar, Kajari Rokan Hulu.

Baca Juga :  Imigrasi Tembilahan Ikuti Kegiatan Dengar Pendapat Publik Tentang RUU Perubahan Ke - 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi

Lebih lanjut Kajari Fajar Haryowimbuko mengapresiasi prestasi serta komitmen jajaran Polres Rokan Hulu dalam pengungkapan kasus dan memberantas pelaku narkotika, Narkoba di wilayah negeri seribu suluk, apa lagi saat ini dalam suasana bulan suci Ramadhan.

“Dari BB Narkotika atau Narkoba yang dimusnahkan hari ini, Jajaran Polres Rohul dibawah pimpinan AKBP Budi Setiyono sudah menyelamatkan kurang lebih 3 Ribu orang generasi penerus bangsa kita Indonesia,’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menjawab wartawan.

Sementara itu Bupati Sukiman juga mengapresiasi mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Rohul dalam pengungkapan dan pemberantasan pelaku narkotika Narkoba di wilayah kabupaten Rokan Hulu, sehingga Barang Buktinya dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti berupa narkotika, dan pidana umum lainnya ini, juga merupakan salah satu upaya dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkotika Narkoba ditengah masyarakat, selain dengan penegakan hukum serta sosialisasi yang juga terus dilakukan hingga ke desa, kelurahan,” tutur Bupati Sukiman.

“Selain itu juga untuk menciptakan suasana yang harmonis hingga situasi yang aman dan kondusif apa lagi suasana bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriah,” kata Sukiman menambahkan. (tim )

Berita Terkait

Tampil di Helat Pelalawan ke-27, EMP Perkenalkan Produk UMKM Langgam dan Kerumutan
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
PELANTIKAN MABIGUS DAN PENGURUS GUGUS DEPAN SMP N 1 TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN MASA BHAKTI 2026-2028
Proyek Sekolah Rakyat di Kuansing Belum Rampung, Publik Pertanyakan Status Adendum dan Denda Keterlambatan
Banggar Sampaikan Laporan Perubahan APBD 2026, Anggaran Daerah Naik Menjadi Rp. 3,57 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Tampil di Helat Pelalawan ke-27, EMP Perkenalkan Produk UMKM Langgam dan Kerumutan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:50 WIB

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Berita Terbaru