Mencederai Hak Masyarakat Kecil, LSM PENJARA Minta Pertamina Tindak Tegas Penyeleweng BBM Subsidi di Ukui

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, BURKAS.TOP – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD LSM PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Selasa (3/2/2026).

Laporan dengan nomor 054/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LAPDU/II/2026 tersebut menyoroti aktivitas di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang diduga melanggar aturan distribusi energi bersubsidi.

Hasil Investigasi Lapangan

Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Riau, Relas, mengungkapkan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi timnya di lapangan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pihaknya mengaku memiliki bukti berupa dokumen audio visual terkait aktivitas tersebut.

“Kami menemukan adanya dugaan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang atau melangsir menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, seperti mobil L300, Isuzu Panther, dan Colt Diesel,” ujar Relas kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (03/02/2026) sekira pukul 18.25 WIB.

Selain tangki modifikasi, Relas juga membeberkan adanya temuan pengisian Pertalite ke dalam puluhan jerigen secara terbuka menggunakan nozzle SPBU. Ia menduga terdapat pembiaran atau kerjasama sistematis antara oknum operator/manajemen SPBU dengan pengepul di lokasi.

“SPBU itu seharusnya melayani rakyat, bukan menjadi “sarang” bagi mafia langsir dan pengepul jerigen. Kami sudah kantongi bukti, Pertamina tinggal eksekusi. Jangan biarkan rakyat kecil mengantre panjang sementara mafia dilayani dengan karpet merah di tengah malam!”, lanjutnya.

Baca Juga :  Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA

Dasar Hukum dan Tuntutan

Pihak LSM menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, serta Perpres No. 191 Tahun 2014.

Atas temuan tersebut, LSM PENJARA Indonesia menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak Pertamina:

  1. Memberikan sanksi berat berupa pemberhentian pasokan (skorsing).

  2. Melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU 14.284.655.

“Ini menyangkut hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi. Kami meminta PT Pertamina Patra Niaga segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan,” tegas Relas.

Langkah Lanjutan

Dalam surat yang juga ditembuskan ke BPH Migas Jakarta dan Kapolda Riau tersebut, LSM PENJARA Indonesia menyatakan akan menunggu respon dari pihak berwenang. Relas mengisyaratkan akan menempuh jalur aksi damai dan pelaporan lebih lanjut ke tingkat nasional jika temuan ini tidak segera ditindak.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 14.284.655 dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut guna memberikan ruang klarifikasi serta keberimbangan informasi. (*/Rilis)

Sumber : DPD LSM PENJARA INDONESIA – RIAU.

Berita Terkait

Keadilan Kilat untuk Kasus Viral, Korban Penganiayaan PT RGM Pertanyakan Integritas Polres Kuansing
Syukuran HUT Polwan ke-78, Kapolres Langkat Apresiasi Dedikasi Srikandi Polri
Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu
Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus hingga Puluhan Juta
Gunung Sinabung Masih Siaga, Polri Terus Perkuat Pengamanan dan Layanan bagi 374 Warga di Pengungsian
Polres Langkat jadikan Maulid Nabi momentum perkuat integritas personel
Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok
Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:41 WIB

Keadilan Kilat untuk Kasus Viral, Korban Penganiayaan PT RGM Pertanyakan Integritas Polres Kuansing

Jumat, 4 September 2026 - 17:25 WIB

Syukuran HUT Polwan ke-78, Kapolres Langkat Apresiasi Dedikasi Srikandi Polri

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus hingga Puluhan Juta

Jumat, 4 September 2026 - 07:55 WIB

Gunung Sinabung Masih Siaga, Polri Terus Perkuat Pengamanan dan Layanan bagi 374 Warga di Pengungsian

Berita Terbaru